Tag Archive | "Qard"

Investasi, Proteksi Nilai & Productivity: Kini Ketiganya Bisa Bersinergi


Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering dihadapkan pada suatu pilihan dilematis tentang penggunaan dana investasi atau simpanan kita. Misalnya Anda mampu menabung 1 Dinar sebulan untuk biaya sekolah anak-anak Anda. Setelah 5 tahun Anda akan memiliki minimal 60 Dinar di tabungan Dinar Anda ? yang insya Allah cukup untuk membiayai anak Anda masuk perguruan tinggi yang baik sekian tahun yang akan datang.

Namun sebelum dana tersebut digunakan untuk membiayai sekolah anak Anda, Anda juga ingin sekali terjun berwiraswasta dan yakin tentang peluang bisnis yang akan Anda tekuni – hanya modal yang jadi kendala. Dalam situasi demikian, mana yang akan Anda pilih?

  • Menggunakan dana tabungan biaya pendidikan anak Anda, dengan risiko ada kemungkinan Anda kesulitan memenuhi biaya pendidikan anak Anda nantinya.
  • Atau mempertahankan tabungan anak Anda apa adanya, dengan risiko mengurungkan niat Anda untuk berwiraswasta karena hambatan permodalan ini.
  • Atau menggunakan untuk usaha dahulu kemudian menabung kembali biaya sekolah anak Anda dari hasil usaha, dengan risiko saat itu harga Dinar/emas sudah tinggi sehingga akan berat untuk mengumpulkan 60 Dinar kembali seperti semula.

Situasi dilematis seperti ini dan sejenisnya, kini ada solusinya yang lebih aman untuk ketiganya. Ibarat soal ujian pilihan berganda (multiple choice), pilihan Anda kini bukan hanya pilih A atau B atau C; tetapi Anda kini bisa memilih ketiganya sekaligus yaitu A dan B dan C. Anda kini bisa memiliki tabungan Dinar yang terus tumbuh untuk keperluan jangka panjang Anda sekeluarga, Nilai daya beli Dinar yang stabil menjadi proteksi bagi investasi Anda dan pada saat yang bersamaan Anda dapat menggunakan tabungan tersebut sebagai jaminan atas modal usaha Anda.

Program Investasi, Proteksi dan Productivity dalam bentuk Pinjaman Tanpa Beban untuk komersial ini adalah produk terbaru hasil kreasi bersama kami dengan Koperasi BMT Daarul Muttaqiin. Intinya adalah Anda bisa memperoleh pinjaman modal dagang ? kita fokuskan dahulu pada modal dagang karena kita memerlukan putaran yang cepat ? sampai sebesar 90% dari simpanan Dinar Anda ? tanpa beban biaya apapun sampai waktu maksimal 3 bulan. Bila dalam waktu 3 bulan Anda tidak bisa mengembalikan sebagian atau seluruhnya, maka tabungan Anda baru diambil sebesar jumlah yang gagal bayar tersebut.

Adapun syarat dan kondisi dari Pinjaman Tanpa Beban untuk tujuan komersial ini adalah sebagai berikut:

  1. Peminjam harus anggota koperasi/pemilik Tabungan M-Dinar dari BMT Daarul Muttaqiin atau peserta Qirad.
  2. Jumlah pinjaman tidak dibatasi, asal ada jaminan berupa Dinar fisik, Tabungan M-Dinar, atau modal Qirad yang besarnya 100/90 (111%) dari nilai pinjaman.
  3. Jaminan tidak harus dari pihak si peminjam, tetapi bisa dari pihak lain yang bersedia menjadi kafil (penjamin) dari si peminjam.
  4. Selama dijaminkan, Dinar senilai jaminan di simpanan atau Qirad tidak mendapatkan bagi hasil.
  5. Waktu pinjaman maksimum 3 bulan.
  6. Tidak dikenakan beban biaya apapun.
  7. Pinjaman diberikan dalam bentuk Dinar, dan dikembalikan juga dalam bentuk Dinar dalam jumlah yang sama.
  8. Peminjam hanya bisa meminjam sekali dalam satu periode; dia harus melunasi pinjaman sebelumnya bila hendak mengajukan pinjaman berikutnya.
  9. Karena program ini merupakan bentuk layanan pelengkap (complement) terhadap nasabah kami, maka Dinar yang bisa dijadikan jaminan oleh peminjam atau oleh kafil hanyalah Dinar standar Logam Mulia yang dibeli langsung dari kami ataupun melalui agen-agen resmi. Demikian pula pengembalian pinjaman juga harus merupakan Dinar standar Logam Mulia yang dibeli langsung dari kami atau agen-agen resminya.

Tata cara untuk mengajukan program Pinjaman Tanpa Beban ini juga kita buat sederhana sebagai berikut:

  1. Calon peminjam mengajukan proposal peminjaman yang bentuknya bebas, tetapi setidaknya menjelaskan tentang: detil usaha perdagangan yang memerlukan pendanaan, penanggung jawab usaha, besar dana yang dibutuhkan dan rencana pengembaliannya.
  2. Nama dan nomor account/aqad tabungan yang akan menjadi jaminan; kalau jaminan dari kafil maka yang dibutuhkan adalah nama dan nomor account/aqad dari kafil tersebut.
  3. Menandatangani Surat Perjanjian Pinjaman; bila melibatkan kafil ? maka diperlukan juga surat jaminan dari kafil.

Dengan produk Pinjaman Tanpa Beban untuk kebutuhan komersial ini, insya Allah Dinar Anda akan semakin bermanfaat ? bukan hanya untuk diri Anda beserta keluarga, tetapi juga menciptakan pekerjaan bagi orang lain.

Lantas dengan produk ini apa yang kami peroleh? Imbalan langsung dari pinjaman ini mungkin memang tidak ada karena kan ini Program Pinjaman (Qard) ? tidak boleh ada tambahan yang diperjanjikan di depan dalam bentuk apapun.

Balasan tidak langsungnya insya Allah sangat banyak, karena yang akan membalas adalah Dia Yang Maha Kaya yang ketika memberi rizki tidak perlu menghitung-hitung, dan Dia sangat mampu memberi rizki yang tidak kita sangka-sangka. Dia hanya akan membalas kebaikan dengan kebaikan pula, Hal Jaza Ul Ikhsan Illal Ikhsan?.

Posted in Business OpportunityComments (2)

Waktunya Dinar Mendorong Investasi Sektor Riil Yang Adil


Banyak orang beranggapan bahwa Dinar atau emas adalah bukan alat investasi; alasannya adalah membeli Dinar atau emas tidak membuat Dinar atau emas tersebut bisa tumbuh atau bertambah dengan sendirinya.

Pendapat ini benar adanya bila sudut pandang atau satuan (unit of account) yang kita pakai adalah Dinar atau emas itu sendiri. Kalau saya membeli 1 Dinar dan saya simpan saja – Dinar ini tetap 1 Dinar sampai kapan-pun, maka dengan hitungan Dinar - dia bukan investasi.

Sebaliknya bila satuan yang kita pakai adalah Rupiah atau mata uang kertas lainnya; 1 Dinar yang saya beli akhir 2006 harganya hanya Rp 750,000,- ; sekarang harganya telah mencapai Rp 1,5 juta. Maka dengan satuan Rupiah, bagaimana mungkin nilai yang tumbuh seratus persen dalam 3 tahun tersebut tidak bisa dikatakan sebagai investasi? Lha wong deposito yang tumbuh 1/5-nya dari Dinar ini saja dalam 3 tahun terakhir sudah bisa dikatakan sebagai instrumen investasi kok

Meskipun dengan satuan Rupiah kenaikan nilai Dinar begitu tinggi dalam beberapa tahun terakhir; bukan ini tujuan utama pengadaan Dinar di masyarakat. Dinar bukan hanya untuk disimpan, tetapi Dinar harus dapat menggerakkan sektor riil yang sesungguhnya. Bagaimana hal ini bisa terjadi? Perhatikan grafik di atas untuk solusinya.

Bila Anda ingin memodali saudara Anda untuk usaha dalam waktu yang lama, dapatkah Anda lakukan dengan Adil menggunakan uang kertas Rupiah misalnya?

Coba Anda pinjami saudara Anda Rp 1 Milyar untuk modal usaha dan Anda minta dikembalikan 3 tahun lagi. Berapa pengembalian yang Anda minta? Kalau Anda minta tetap Rp 1 Milyar, maka Anda yang rugi ? karena nilai uang Rp 1 milyar tersebut dalam 3 tahun telah banyak sekali menyusut. Sebaliknya bila Anda minta dikembalikan dengan nilai tambahan tertentu dalam 3 tahun ? agar Anda tidak rugi, maka ini namanya Riba.

Lantas beberapa lembaga keuangan syariah tidak menggunakan aqad pinjaman atau Qard, tetapi bagi hasil (Mudharabah) atau jual beli dengan margin (Murabahah) untuk menghindari situasi tersebut di atas.

Dengan menggunakan aqad Mudharabah misalnya Anda sekarang memodali usaha saudara Anda tersebut Rp 1 Milyar. Tahun berikutnya uang ini telah menjadi Rp 1.2 Milyar ? wah hebat untung 20% dalam setahun! Tapi nanti dahulu?.; setelah bagi hasil 50/50; maka Anda dapat hasil bersih Rp 100 juta dan saudara Anda mendapatkan Rp 100 juta pula. Sudah adilkah? Kalau dilihat dari angka Rupiahnya nampaknya adil, tetapi coba dilihat dari daya belinya. Inflasi tahun lalu adalah 11.8% ; jadi meskipun uang Anda kini menjadi Rp 1.1 Milyar ? daya belinya lebih rendah dari uang Anda semula Rp 1 milyar tahun lalu ? jadi Mudharabah dengan satuan Rupiah ini-pun berpotensi untuk tidak adil satu sama lain.

Nah bagaimana agar Muamalah Anda dengan saudara Anda bisa adil? Gunakan-lah Dinar atau Dirham sebagai satuan pencatatannya. Inilah yang dimaksudkan oleh Imam Ghazali dalam Ihya Ulmuddin ? bahwa hanya emas dan perak-lah yang bisa menjadi timbangan atau hakim yang adil dalam muamalah.

Jadi baik Aqad pinjaman (Qard) maupun bagi hasil (Qirad/Mudharabah ) insya Allah akan selalu bisa berjalan dengan adil dengan menggunakan satuan pencatatan Dinar ini.

Lantas bagaimana caranya agar Dinar yang digunakan dalam aqad pinjam meminjam atau bagi hasil tersebut ? dapat ditukar ke Rupiah untuk investasi sektor riil (membangun pabrik, membeli bahan baku, membeli barang dagangan, dlsb.) yang saat ini baru mengenal Rupiah?

Ada 2 mekanisme untuk ini yang saat ini sudah dapat dilakukan dengan baik di negeri ini. Cara pertama Anda dapat menukar Dinar Anda menjadi Rupiah di jaringan kami ? kemudian menggunakan Rupiah untuk transaksi Anda di sektor riil tersebut di atas. Pada saat Anda mau mengembalikan modal ke pemodal pada akhir masa aqad ?  Anda dapat menukar kembali Rupiah hasil usaha Anda dengan Dinar ? untuk diserahkan ke pemodal dalam bentuk Dinar.

Atau cara kedua, Anda dapat menggadaikan Dinar dari pemodal ke pegadaian atau bank-bank syariah yang saat ini hampir semua punya program gadai emas. Uang dari gadai ini kemudian untuk membiayai transaksi sektor riil Anda. Pada akhir masa aqad, Anda tebus Dinar yang Anda gadaikan dengan uang hasil usaha Anda di sektor riil tersebut.

Cara pertama (menjual dan membeli kembali) lebih cocok pada saat harga emas relatif stabil; sebaliknya cara kedua (gadai) akan lebih aman pada saat harga emas bergejolak seperti saat ini.

Optimalisasinya bisa dihitung dengan relatif mudah berdasarkan margin jual beli, biaya gadai, statistik harga emas dan informasi-informasi lain yang terkait dengan usaha yang akan dibiayai dengan Dinar ini.  Kalau ada instrumen yang adil, mengapa masih memilih yang tidak adil? Wa Allahu A’lam.

Posted in Business OpportunityComments (0)


Price Update on Twitter

Grafik Harga Dinar Islam (real time)

Nilai Tukar Dinar & Dirham (Rupiah)

Emas & Index (USDX & RIX)

Dinar Islam is offlineSofi is offline
sales@dinarislam.com
Dinar Islam on twitter
Get Adobe Flash playerPlugin by wpburn.com wordpress themes