Tag Archive | "Mudharib"

Bila Dana Umat Bisa Digerakkan Secara Efektif


Ketika Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945, Indonesia mengklaim seluruh wilayah Hindia Belanda menjadi wilayah Indonesia, termasuk bagian barat dari Pulau Papua. Namun demikian, pihak Belanda menganggap wilayah itu masih menjadi salah satu provinsi Kerajaan Belanda. Mengapa Belanda ngotot dengan wilayah ini? Ternyata tidak masuk dalam buku-buku sejarah, bahwa sejak tahun 1936 sebenarnya Belanda sudah tahu bahwa di wilayah tersebut terdapat salah satu cadangan tembaga dan emas terbesar di dunia.

Melalui ahli geologinya yang bernama Jean-Jacques Dozy, temuan cadangan tersebut bahkan dilaporkan dan diumumkan secara resmi pada tahun 1939 ? 6 tahun sebelum Soekarno-Hatta memimpin negeri ini untuk pertama kalinya.

Setelah melewati berbagai pertempuran, akhirnya wilayah barat Pulau Papua ? yang kemudian kita kenal dengan Irian Barat dan belakangan Irian Jaya – diserahkan ke Indonesia dalam perundingan tanggal 15 Agustus 1962 di markas besar PBB ? New York. Tangan-tangan Amerika nampak jelas ikut terlibat dalam proses ini, lagi-lagi mengapa? Kembali ke alasan semula yang kurang lebih sama dengan alasan Belanda mempertahankan wilayah tersebut ? yaitu adanya cadangan tembaga dan emas nan sangat besar tersebut.

Freeport-McMoranTidak heran kemudian yang berhasil mengolah kekayaan alam tersebut hingga kini adalah salah satu perusahaan yang paling profitable di dunia asal Amerika yang bernama Freeport McMoran. Di situs resmi perusahaan inipun mereka mengakui bahwa ?Our Grasberg mining complex is one of the world?s largest single producers of both copper and gold, and contains the largest recoverable reserves of copper and the largest single gold reserve in the world…?.

Seandainya toh, penyerahan Irian Barat ke tangan Indonesia saat itu tidak diembel-embeli dengan deal apapun ? untuk penyerahan pengolahan cadangan tembaga dan emas ini ke mereka misalnya ? mampukah Indonesia mengolah sumber daya ini sendirian di kala itu? Mungkin tidak juga, karena ukuran dana yang dibutuhkan untuk membuat jalan-jalan di puncak gunung, menerobos gunung dan berbagai pekerjaan raksasa lainnya ? kemungkinan besarnya tidak mampu didanai negeri ini sendiri saat itu. Apa lagi perlu diingat tahun 60-an Indonesia lagi miskin-miskinnya dengan cadangan emas kita di BI sempat tinggal 1.5 ton.

Di sinilah kapitalisme mulai masuk ?mengolah? hampir seluruh sumber-sumber kekayaan penting negeri ini. Tembaga, emas, nikel, minyak, gas, panas bumi…dan entah kekayaan apalagi yang kita tidak mampu mendanai pengelolaannya sendiri. Karena mereka ? investor asing – yang mendanainya, maka mereka pula yang paling menikmati keuntungan terbesarnya.

Belakangan memang ada segelintir pengusaha Indonesia yang juga ikut mendanai project-project raksasa ini, lagi-lagi hanya segelintir ini pula yang akhirnya ikut menikmati. Mayoritas rakyat tetap tidak bisa ikut menikmati kekayaan negeri ini.

Lantas apa solusinya secara syariah agar kita bisa mengatasi masalah kebutuhan kapital untuk mendanai proyek-proyek raksasa ini? Islam tidak mendorong harta terpusat pada segelintir orang yang sangat kaya, meskipun keberadaan orang yang sangat kaya ini juga tidak dilarang di Islam ? bahkan salah satu sahabat yang dijamin masuk surga adalah orang terkaya di zamannya yaitu Abdul Rahman Bin ?Auf.

Namun karena kita kesulitan mencari figure seperti Abdul Rahman Bin ?Auf di zaman ini ? yaitu figure konglomerat yang mendedikasikan hartanya untuk perjuangan umat, maka sebenarnya ada jalan bagi orang-orang kecil seperti kita-kita untuk terlibat dalam investasi raksasa nan Islami untuk kepentingan umat ini.

Bila tambang-tambang tembaga, emas, minyak, gas, panas bumi dan lain sebagainya sudah terlanjur dikuasai kapital-kapital raksasa dunia; bukankah masih berjibun kekayaan negeri ini yang belum terolah dengan baik ? yang masih menjadi peluang kita bila kita mau! Negeri yang terkaya di dunia dari segi keanekaragaman hayati ? bio diversity – ini , memiliki sumber kekayaan laut yang luar biasa, kekayaan hutan, sumber bahan pangan dari jamur yang Subhanallah efisiennya, curah hujan yang tidak habis-habisnya untuk membangun industri pertanian, peternakan dan lain sebagainya. Inilah Green Investment yang akan menjadi unggulan investasi masa depan ? yang kesempatannya masih ada di kita.

Lantas bagaimana umat ini bisa sebanyak mungkin terlibat dalam pengelolaan kekayaan negeri ini ? yang seharusnya kelak juga ikut menikmatinya? Di Indonesia pola kerja bareng secara syariah ini sebenarnya sudah banyak formatnya yang sudah dikaji dan difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN). Salah satunya adalah dengan pola Mudharabah; yang punya keahlian bertindak sebagai Mudharib, yang punya dana bertindak sebagai Shahibul Mal. Mudharib bisa berupa sekelompok orang yang ahli di bidangnya  - misalnya ahli kelautan untuk mengelola kekayaan laut, ahli peternakan untuk mengelola industri perkambingan dan sebagainya.  Untuk Mudharib insya Allah tidak masalah, begitu banyak perguruan tinggi bagus yang menghasilkan tenaga kerja yang mumpuni di bidangnya di negeri ini.

Yang jadi pertanyaan adalah lantas siapa yang akan menjadi Shahibul Mal-nya untuk proyek-proyek raksasa ini? Bila Shahibul Mal-nya hanya segelintir konglomerat lagi ? maka proses penyebaran kemakmuran akan terhambat. Yang seharusnya bisa menjadi Shahibul Mal adalah kita semua yang dengan sedikit uang  untuk tabungan masa depan dan sekolah anak kita, sedikit uang untuk biaya kesehatan hari tua kita, sedikit dana pensiun, dlsb bisa ikut terlibat langsung dalam investasi di sektor-sektor riil yang memiliki potensi luas di negeri ini.

Ada setidaknya 3 pintu formal dimana kita bisa menggerakkan dana masyarakat secara besar-besaran untuk investasi di negeri ini:

  1. Melalui pintu pasar modal, namun karena pasar modal ini rentan dengan permainan spekulasi pemain besar dan rentan terhadap aliran hot money ? maka investor-investor kecil mudah menjadi korban, sehingga pengumpulan dana masyarakat secara luas yang melibatkan investor kecil di negeri ini nampaknya belum akan optimal bila hendak dilakukan di pasar modal.
  2. Melalui koperasi (belakangan termasuk Koperasi Jasa Keuangan Syariah atau BMT) yang diusung sebagai soko guru perekonomian Indonesia oleh para pendiri negeri ini, tetapi belum kita jumpai koperasi-koperasi yang memiliki jaringan luas ? yang dapat menggerakkan dana masyarakat secara besar-besaran. Mungkin ini juga dampak pembatasan yang dilakukan oleh para pembuat undang-undang di negeri ini ? yang membatasi koperasi hanya boleh mengumpulkan dana dari anggotanya, calon anggota dan anggota koperasi lain yang ada kerjasama dengannya. Walhasil pengumpulan dana masyarakat lewat koperasi juga akan banyak menemui kendala.
  3. Melalui dunia perbankan. Terlepas dari adanya kritik-kritik yang menyatakan belum syar?i-nya bank syariah sekalipun, mau tidak mau kita di zaman ini sudah menggunakan jasa perbankan untuk berbagai kemudahan, untuk transfer dana, pembayaran transaksi, penyimpanan uang, dlsb. Menurut saya sendiri, mulai menggunakan yang sudah mengarah ke syar?i (meskipun seandainya belum sepenuhnya) masih lebih baik daripada menggunakan yang sama sekali tidak peduli dengan syariah.

Produk-produk perbankan berupa tabungan atau deposito dan sejenisnya, pada umumnya sudah berfungsi sebagai pengumpulan dana masyarakat ? jadi mereka, dunia perbankan sudah sangat terbiasa dengan kegiatan pengumpulan dana masyarakat secara luas ini. Hanya saja penggunaan produk tabungan atau produk deposito yang standar, tidak membuat penabung atau Shahibul Mal tahu persis ? digunakan untuk mendanai proyek-proyek apa dana mereka ini. Karena alasan inilah maka ada sebagian ulama yang menganggap aqad Mudharabah Mutlaqah yang digunakan untuk produk-produk tersebut tidak atau kurang syar?i.

bank-syariahNamun ada satu produk perbankan syariah yang menurut saya pribadi akan sepenuhnya sesuai dengan syariah karena pihak Shahibul Mal akan tahu persis dananya digunakan untuk apa, risiko investasi dan harapan hasilnya seperti apa, dan siapa pengelola usaha (Mudharib) yang sesungguhnya ? produk ini adalah apa yang disebut Mudharabah Muqayyadah. Produk inilah yang nantinya insya Allah bisa menjadi pembeda yang nyata, dan dapat mengunggulkan bank-bank syariah dibanding bank konvensional yang ribawi.

Berikut saya gunakan contoh produk perbankan dengan aqad Mudharabah Muqayyadah sebagai ilustrasi bagaimana nantinya insya Allah kami akan dapat  mengakomodasi keinginan 1757 calon investor yang sudah berminat investasi di proyek pembangunan industri kambing Indonesia.

Bila investasi tersebut langsung ke Indolaban pengelola project industri perkambingan ini, banyak masalah perlu diantisipasi.

  • Benturan dengan peraturan pasar modal dan perbankan.
  • Sistem kerjasama one (Mudharibto many (Shahibul Mal) yang tentu tidak mudah untuk dirumuskan.
  • Pekerjaan administrasi yang luar biasa banyaknya  untuk mengatur kapan dana disetor, kapan dana boleh ditarik, bagaimana bagi hasil dihitung dan kapan didistribusikan, dlsb.

Karena problem tersebutlah, maka minat para investor tersebut selama ini belum kami akomodasi. Saat ini kami sedang intensif membicarakan dengan salah satu Bank Syariah kenamaan untuk pilot project pendanaan melalui mekanisme yang syar?i berbasis aqad Mudharabah Muqayyadah ini.

Bila skema ini bisa disepakati dan dijalankan nantinya, maka investasi seperti di industri perkambingan ini akan semudah Anda membuka deposito dan tabungan di bank syariah. Selain Anda bisa melakukannya dari cabang-cabang bank tersebut, Anda akan merasa nyaman dan aman karena dari bank tersebut Anda akan menerima semacam sertifikat deposito ? yang saya sebut saja Sertifikat Mudharabah Muqayyadah. Bedanya dengan sertifikat deposito atau tabungan pada umumnya; Sertifikat Mudharabah Muqayyadah ini akan menyebutkan untuk diinvestasikan kemana dana Anda tersebut dan siapa yang akan bertindak sebagai pengelola usahanya (Mudharib).

Sebagai investor Anda akan lebih aman, karena ada pihak Bank Syariah yang dengan keahliannya insya Allah mampu melakukan penilaian kelayakan investasi yang dikelola Mudharib dengan sebaik-baiknya, bank pula yang akan mengurusi pekerjaan administratifnya bila dana Anda jatuh tempo untuk dicairkan atau bagi hasil waktunya diterima, dlsb.

Bagi Bank Syariah ini peluang besar sekali karena mereka akan dapat menggerakkan dana masyarakat dalam skala besar untuk memfasilitasi pembiayaan proyek raksasa dengan cara yang tidak dimiliki oleh bank konvensional ? inilah keunggulan Syariah.

Bagi pengelola usaha, selain ini cara yang aman untuk meraih pembiayaan dari dana masyarakat dalam skala luas yang sesuai syariah dan tidak berbenturan dengan hukum positif negeri ini ? karena menggunakan legal framework yang syah dari dunia perbankan ? juga dapat memperoleh manfaat dari jaringan cabang-cabang perbankan dan akses terhadap sistem administrasinya yang rata-rata mumpuni untuk pekerjaan semacam ini.

Dengan pola pembiayaan yang menguntungkan semua pihak ini, sungguh kita bisa berharap bahwa nantinya sumber-sumber kekayaan negeri ini dapat dikelola oleh Mudharib-Mudharib dari para professional umat ini sendiri, dan didanai oleh umat secara luas sehingga tidak terjadi penumpukan kapital dan kemakmuran di golongan tertentu saja ? ??? ?? ?????? ?????? ????? ??????????? ??????kaila yakuuna duulatam bainal agniyaa i minkum ? ?agar harta itu jangan hanya berputar pada golongan yang kaya diantara kamu…? (QS. Al-Hasyr (59): 7)

Bisa jadi masih agak panjang jalannya sebelum produk semacam ini bener-bener siap, tetapi kini harapan itu besar sekali. Bagi yang berminat baik untuk menjadi calon Mudharib maupun calon Shahibul Mal – silahkan mulai bergabung di Facebook Group Susu Kambing ? insya Allah dalam waktu dekat akan ada gathering untuk vision sharing bersama antara Indolaban, Bank Syariah yang akan mensupport project ini, dan para peminat. Semoga Allah memudahkan kita pada jalan amal yang diridloiNya. Amin.

Posted in Business OpportunityComments (0)

Ingin Investasi Yang Adil? Pahami Neracanya!


?Dan Allah telah meninggikan langit dan Dia meletakkan neraca (keadilan). Supaya kamu jangan melampaui batas tentang neraca itu. Dan tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neraca itu.? (QS. Ar-Rahman (55): 7-9)

Pentingnya neraca, timbangan atau tolok ukur yang adil tergambar dari serangkaian ayat di surat Ar-Rahmaan tersebut di atas, sampai 3 kali Allah mengulanginya dalam 3 ayat yang berurutan.

Hanya neraca atau timbangan yang adil yang bisa menimbang segala sesuatu yang adil; neraca atau timbangan yang tidak adil ? tidak bisa dipakai untuk menegakkan keadilan.

Di pentas hukum misalnya di Indonesia belakangan ini rame dengan berbagai kasus yang melukai rasa keadilan rakyat seperti kasus Bibit dan Chandra, kasus Prita, kasus Nenek Minah dan berjibun kasus-kasus lainnya. Mengapa rasa keadilan rakyat terluka dengan kasus-kasus tersebut? Sederhana ? karena ada rasa keadilan yang tidak bisa ditegakkan oleh sistem hukum yang ada.

Demikian pula sebenarnya yang terjadi dengan sistem ekonomi dan investasi. Karena neraca atau timbangan yang umum dipakai di masyarakat pelaku ekonomi bukanlah timbangan yang adil ? maka mayoritas penduduk negeri ini (dan dunia) jatuh pada kategori miskin ? tanpa tahu bahwa sebenarnya dirinya miskin.

Contoh timbangan yang tidak adil ini adalah standar kemiskinan versi The World Bank yang menyatakan bahwa seseorang dikategorikan sangat miskin (extreme poverty) bila memiliki daya beli US$ 1.25/hari; saat ini di seluruh dunia ada 1.1 milyar manusia yang masuk kategori ini.

Di atasnya sedikit disebut miskin menengah atau moderate poverty yaitu bila memiliki daya beli kurang dari US$ 2 /hari. Yang masuk kategori ini ada 2.7 Milyar manusia di permukaan bumi.

Apakah yang memiliki daya beli di atas US$ 2/hari berarti makmur? Tidak juga ? karena timbangan US$ 1.25 untuk extreme poverty maupun yang US$ 2 untuk moderate poverty tersebut bukanlah neraca yang adil untuk mengukur kemiskinan. Yang moderate saja dengan US$ 2/hari berarti hanya US$ 730/tahun atau kurang dari 5 Dinar/tahun.

Sandingkan ini dengan neraca Islam yaitu nishab zakat yang membedakan si kaya dengan si miskin pada angka 20 Dinar; Orang yang masih dikategorikan miskin menurut Islam (masih berhak menerima zakat), masih 4 kali lebih kaya dari standar kemiskinan moderate Dunia!

Di sistem investasi-pun neraca yang tidak adil yang memiskinkan mayoritas penduduk dunia ini juga terjadi. Ketika pelaku usaha membuat business plan atau project proposal untuk menilai kelayakan suatu investasi, mereka biasa mengukur antara lain dengan Return on Investment (ROI) yang disandingkan dengan hasil Deposito, SBI dan sejenisnya.

Kalau Deposito saat ini memberikan hasil 8% misalnya; maka proyek investasi yang memberikan hasil 20% (2.5 kali hasil Deposito!) ? sudah dianggap sebagai investasi yang luar biasa.

Bila bank tempat Anda menabung membiayai projek seperti yang saya contohkan diatas, kebagian untung kah Anda? Tentu kebagian.

Hitungan kasarnya kurang lebih begini; pemilik proyek akan berbagi hasil dengan bank yang membiayainya misalnya 50/50 ? maka bank mendapatkan 10% hasil dan pemilik projek mendapatkan 10 % pula. Lantas bank juga akan berbagi hasil dengan Anda misalnya 40/60 ; maka bank mendapatkan bersih 4 % dan anda mendapatkan 6 %.

Sudah menguntungkan? Nanti dulu! Rata-rata inflasi kita (2001-2008, tahun ini belum ketahuan) 9 tahun terakhir adalah 8.98 %. Jadi hasil yang Anda peroleh dari tabungan Anda lebih rendah dari angka inflasi.

Mayoritas pekerja mengandalkan investasinya pada Tabungan, Deposito, Dana Pensiun dan lain sebagainya yang semua hasilnya ditimbang dengan neraca tingkat hasil Deposito Bank, SBI dan sejenisnya. Walhasil kita semua baru sadar bahwa ternyata hasil jerih payah bekerja bertahun-tahun, bukannya bertambah tetapi tergerus oleh inflasi – kita tidak menyadarinya karena kita tidak menggunakan timbangan yang benar untuk membaca hasil investasi.

Itulah mengapa Imam Ghazali dalam kitab Ihya Ulumuddin menyatakan bahwa hanya emas dan perak-lah yang bisa menjadi hakim (timbangan) yang adil dalam bermuamalah. Setahun terakhir harga emas di dunia naik 37% (sumber Kitco) dan Dinar dalam Rupiah naik 26% (sumber situs ini) ; maka investasi Anda dalam Rupiah harus bisa melampui hasil bersih minimal 26% atau bila dalam US$ harus bisa melampui 37% – setahun terakhir untuk sekedar menjaga daya beli riil dari investasi Anda tersebut.

Bila Anda mudharabah-kan dengan nisbah bagi hasil 50/50, maka pihak Mudharib harus bisa memperoleh hasil 2 kalinya dari angka tersebut ? yaitu 52% untuk Rupiah dan 74% dalam US$. Wow?

Lantas adakah investasi yang memberikan hasil super tinggi tersebut di jaman krisis seperti ini? Jawabannya adalah pasti ada. Pertama angka tersebut kelihatan super tinggi hanya karena (timbangan) kacamata kita yang selama ini KELIRU ? yaitu timbangan suku bunga deposito , SBI dan sejenisnya.

Emas atau Dinar sebenarnya tidak naik harganya; selama 1400 tahun lebih 1 Dinar (4.25 gram) setara dengan 1 kambing. Artinya seluruh investasi sektor riil, yang menumbuhkan atau menghasilkan benda riil, pasti hasilnya lebih baik ? bila ditimbang dengan ukuran benda riil yang adil seperti emas atau Dinar ini.

Anak Kambing

Anak Kambing

Contoh, bila Anda punya uang 2 Dinar. 1 Dinar Anda belikan kambing, sisanya Anda simpan dalam Dinar. Setelah 2 tahun rata-rata kambing beranak 3 kali, dan anaknya bisa 1-2 kali beranak. Maka kambing Anda telah menjadi 4 ? 7 ekor setelah 2 tahun. Ambil terkecilnya 4 (1 induk dan 3 anak). Ambil risiko kematian 1/3 (peternak yang berhasil bisa menurunkan kematian tinggal 1/20), maka kambing Anda kini berjumlah 3. 1 ekor untuk yang melihara dan 1 ekor untuk Anda bersih; artinya setelah 2 tahun kambing Anda menjadi 2 ekor yang masing-masing harganya @ 1 Dinar; sementara uang 1 Dinar Anda tetap 1 Dinar.

Hanya berlaku untuk kambingkah ini? Tidak, sektor-sektor riil lainnya juga  berpeluang memberikan hasil yang luar biasa.

Ambil contoh Tanaman Sengon. Bibitnya hanya berharga  Rp 1,000,- per batang ; setelah 5 tahun dipanen ? harga rata-ratanya adalah Rp 500,000/batang. Berapa kenaikannya? 500 kali atau 50,000%! Oke butuh biaya sewa tanah, pemeliharaan, risiko mati, dlsb. Anggap saja kita petani Sengon yang pada tahap belajar – jadi belum optimal, 90% dari nilai tersebut habis untuk seluruh biaya-biaya usaha tersebut; masih berapa hasil kita? Masih 50 x dari investasinya!

Mudah-kah ini semua? Tentu tidak mudah ? tetapi jelas bukanlah hal yang mustahil! Agar apa yang saya tulis di situs ini tidak hanya sebatas ilmu dan wacana ?  kita sudah mulai berusaha menternakkan kambing dan menanam Sengon di Pesantren Wirausaha kita di Jonggol.

Alhamdulillah 2 bulan setelah saya menulis tentang Kambingnomics ? yang bersamaan dengan dimulainya proyek perkambingan kita; anak kambing pertama lahir seperti dalam foto di atas, seminggu kemudian kambing yang lain juga melahirkan? Dinar demi Dinar lahir dari perut-perut kambing ini? Insya Allah.

Mungkin Anda bertanya, kalau demikian tinggi hasil sektor riil dalam contoh tersebut, mengapa tidak semua peternak kambing dan petani sengon menjadi kaya raya? Jawabannya adalah karena kita hidup dalam sistem yang yang juga tidak adil; seperti akses pasar, akses kapital; akses sumber daya dan lain sebagainya yang insya Allah jadi bahan tulisan saya lainnya. Mudah-mudahan Allah memberi saya Ilmu, rizky dan usia untuk melanjutkan pekerjaan ini. Amin.

Posted in EntrepreneurshipComments (0)


Price Update on Twitter

Grafik Harga Dinar Islam (real time)

Nilai Tukar Dinar & Dirham (Rupiah)

Emas & Index (USDX & RIX)

Dinar Islam is offlineSofi is offline
sales@dinarislam.com
Dinar Islam on twitter
Get Adobe Flash playerPlugin by wpburn.com wordpress themes