Tag Archive | "muamalah"

Dunia Akan Membutuhkan Uang Baru Atau Sistem Barter Yang Canggih


Dalam tulisan saya awal pekan ini tentang bagaimana kita bisa mengalahkan inflasi, saya telah memberi gambaran betapa daya beli umat manusia di seluruh dunia tergerus oleh inflasi yang tidak bisa dikendalikan oleh pemerintahan negerinya masing-masing.

Kalau ada yang masih berpikir bahwa ada uang kertas dunia yang bertahan daya belinya, maka perhatikanlah kinerja uang kertas yang selama ini dipandang kuat di dunia seperti grafik di samping. Daya beli terhadap emas untuk Rupiah misalnya tinggal 20% selama 10 tahun terakhir, bila di awal tahun 2000 Anda bisa membeli 1 gram emas seharga Rp 66,000,- maka kini dengan uang yang sama Anda hanya bisa membeli 0.2 gram emas karena per gramnya kini telah menjadi Rp 330,000,-.

Bukan hanya Rupiah tetapi berbagai mata uang perkasa dunia-pun nasibnya hanya sedikit lebih baik dari Rupiah; dalam kurun waktu 10 tahun yang sama daya beli Poundsterling terhadap emas tinggal 23%, US Dollars tinggal 25%, Yen dan Sing Dollar tinggal 30% dan Euro tinggal 34%.

Mengapa emas pembandingnya? bukan data inflasi di masing-masing negara? Sederhana, di negara maju sekalipun seperti di Amerika yang katanya paling transparan dalam informasi ? data inflasi resmi pemerintah negeri itu diragukan oleh rakyatnya sendiri sehingga munculah Shadow Government Statistic misalnya ? pemerintah dianggap mempunyai ?kepentingan? terhadap data inflasi ini sehingga data yang dikeluarkan bisa jadi bukanlah data yang sebenarnya.

Di lain pihak daya beli emas sudah terbukti stabil selama lebih dari 1,400 tahun – bahwa 4.25 gram emas yang disebut 1 Dinar, selalu cukup untuk membeli 1 ekor kambing. Sehingga emas (bersama perak) memang layak sebagai satu-satunya timbangan yang adil dalam bermuamalah seperti yang diungkapkan oleh Imam Ghazali dalam ?Ihya Ulumuddin sejak 10 abad lalu.

Dengan penurunan daya beli uang kertas seperti tersebut di atas, disadari atau tidak umat manusia akan semakin banyak yang merindukan hadirnya uang yang adil yang nilainya bebas inflasi ? meskipun bisa jadi uang ini tidak diakui sebagai uang oleh sistem moneter yang dianut dunia saat ini.

Bila otoritas-otoritas keuangan dunia menerima kembali uang bernilai intrinsik seperti emas/Dinar atau perak/Dirham, maka urusan pencarian uang baru ini selesai sudah. Tinggal copy paste dari Syariah Islam tentang bagaimana penggunaan emas dan perak ini diatur ? semuanya sudah komplit dan sudah dijalankan selama lebih dari 1000 tahun.

Masalahnya adalah sistem keuangan dunia saat ini yang dikomandoi IMF menolak kehadiran uang emas ini, jadi apa kira-kira yang akan terjadi? Masyarakat akan semakin tidak mempercayai rezim uang kertas dunia, tetapi uang bernilai intrinsik yang didambakan terhambat kehadirannya sehingga sulit untuk tersedia secara cukup di masyarakat. Maka kemungkinan besar yang akan terjadi adalah Sistem Barter yang akan berkembang.

Sistem Barter

Sistem Barter

Dengan berbagai perkembangan teknologi data processing yang semakin cepat dan murah, tidak mustahil sistem barter nan canggih akan segera tersedia di pasar. Bahkan di negeri tetangga misalnya sudah ada perusahaan yang menawarkan sistem barter ini untuk transaksi perdagangan business to business. Tidak tanggung-tanggung, perusahaan ini telah meng-klaim memiliki ratusan ribu customer based dan telah memiliki ?uang?-nya sendiri yang disebut Barter Trade Credit.

Bila sistem barter berkembang (ketika uang kertas terus menurun legitimasinya), maka benda-benda riil lah yang berharga dan bukan lagi uang kertas. Dahulu saya sulit memahami mengapa sampai garam-pun disebut dalam Hadits Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa?i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari ?Ubadah bin Shamit, Nabi S.A.W bersabda: ?(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya?ir dengan sya?ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (dengan syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.?

Setelah mempelajari sistem barter ini, kini saya tahu rupanya tidak ada yang tidak penting dalam setiap benda yang disebut di dalam hadits barter tersebut di atas – jadi bukan hanya emas dan perak yang berharga tetapi garam-pun sangat berharga. Hidup menjadi sungguh hambar tanpa garam ? karena makanan yang seharusnya enak-pun menjadi tidak ada rasanya, otak yang seharusnya cerdas menjadi tidak berfungsi (iodium dalam garam juga berfungsi mencerdaskan otak).

Jadi kalau garam-pun bernilai untuk barter, benda-benda lain yang Anda miliki dan peroleh dengan susah payah ? tentu bernilai dan bermanfaat untuk Anda. Kalaupun toh Anda sudah tidak membutuhkannya lagi, bisa jadi ada orang lain yang membutuhkannya ? mengapa tidak berfikir untuk dibarter saja? Wa allahu A?lam.

Posted in Business OpportunityComments (0)

Belajarlah Emas Walau Sampai Negeri China


Pada dasawarsa pertama kemerdekaan RI, negeri ini pernah memiliki cadangan emas sebesar 248 ton tetapi kemudian cadangan emas ini juga pernah nyaris habis tahun 1971 menjadi tinggal 1.8 ton saja. Ketika Oil Boom tahun 70-an sampai puncaknya 1981, negeri ini alhamdulillah berhasil kembali membangun cadangan emasnya sampai mencapai sekitar 96 ton.

Sayangnya selama ¼ abad kemudian tepatnya sampai 2006, cadangan emas ini tidak berhasil dinaikkan dan bahkan berkurang 24%-nya pada akhir 2006 sehingga tinggal 73 ton saja. Lihat detilnya di tulisan saya sebelumnya dengan judul Emas & Kemakmuran Negeri Ini.

Mengapa sampai bangsa ini tidak menganggap penting cadangan emas yang bisa menjadi instrumen untuk membangun ketahanan ekonomi (Yuhsinun) selama lebih dari ¼ abad terakhir? Dugaan saya sendiri adalah karena ekonomi kita adalah ekonomi ala IMF banget. Kita tahu dalam sistem IMF, bahkan mereka melarang negara-negara anggotanya menggunakan emas sebagai rujukan mata uangnya (Article IV, Section 2. B).

Akibat pelarangan ini sampai-sampainya otoritas pasar modal kita beberapa tahun lalu ketika ingin mempromosikan dagangannya menggunakan iklan yang memojokkan emas. Dalam iklan tersebut investasi emas digambarkan sebagai investasinya ibu-ibu yang suka pamer, yang lagi meringis menunjukkan gigi emasnya sambil mengangkat tangannya yang dipenuhi gelang emas.

Inilah gambaran betapa kita ter-makan oleh propaganda anti emas yang di stimulir oleh IMF melalui salah satu pasal di Articles of Agreement tersebut. Negara-negara yang tidak termakan propaganda oleh IMF ini melakukan hal yang exactly sebaliknya. Kita bisa belajar dari China misalnya untuk yang terakhir ini.

Ketika kita mengurangi cadangan emas kita sampai 24%-nya; China berhasil meningkatkan cadangan emasnya dari 600-an ton tahun 2003, sampai mencapai 1,054 ton akhir tahun lalu. Ketika institusi resmi pasar modal kita membuat iklan yang  memojokkan orang-orang yang berinvestasi pada emas, pemerintah China bahkan mendorong rakyatnya agar rame-rame membeli emas melalui kampanye besar-besaran yang disiarkan oleh China Central Television. Lebih jauh lagi pemerintah China juga mendirikan Shanghai Gold Exchange untuk mempermudah rakyatnya dalam berinvestasi emas.

Mengapa China melakukan hal yang berlawanan dengan resep umum IMF ini? Dugaan saya lagi karena China tahu bahwa sesungguhnya emas itulah instrumen yang paling efektif dalam mengamankan kekayaan negeri itu beserta kekayaan rakyatnya.

Di antara negara-negara yang paling drastis penurunan cadangan emasnya, mayoritasnya justru negara yang penduduk mayoritasnya muslim seperti Indonesia. Bangladesh contohnya saat ini tinggal memiliki cadangan emas sebesar 3.5 ton saja; Iraq tinggal 5.9 ton; dan negeri jiran kita kini hanya memiliki 36.4 ton padahal sebelum krisis 1997/1998 mereka memiliki cadangan emas sekitar 2 kali  dari yang dimilikinya sekarang.

Mungkin Anda bertanya, lho kan memang menimbun emas adalah sesuatu yang sangat dilarang dalam Islam? Betul, menimbun emas dan perak dan tidak dinafkahkan di jalan Allah diancam dengan siksa yang sangat pedih. Tetapi di sisi lain, emas dan perak juga dijadikan hakim/timbangan yang adil dalam bermuamalah. Bahkan batas kewajiban orang kaya dengan hak orang miskin juga ditentukan dengan emas ini yaitu dalam bentuk nishab zakat yang 20 Dinar.

Artinya membangun cadangan emas baik oleh negara maupun rakyat, tidak harus identik dengan menimbun. Ketika kita berhasil menjadikan emas/Dinar kita sebagai hakim yang adil dalam menggerakkan ekonomi; maka di situlah ketahanan ekonomi umat dan bangsa ini insya Allah akan terbangun.

Misi untuk menjadikan emas/Dinar sebagai penggerak sektor riil seperti yang pernah saya tulis misalnya, adalah salah satu upaya kecil yang bisa kita lakukan untuk membangun ketahanan ekonomi agar kita tidak mudah terjajah ? dan pada saat bersamaan kita juga terlibat langsung dalam mempercepat putaran ekonomi.

6 bulan sejak tulisan tersebut kita luncurkan, kini produk-produk solusi pembiayaan berbasis emas/Dinar benar-benar telah dapat ditangani dengan baik oleh kami beserta mitra-mitranya. Semoga Allah selalu menunjuki kita jalanNya. Amin.

Posted in Dinar ProspectingComments (0)

Solusi Pembiayaan Yang Indah: Al-Ijarah Al-Muntahiyah Bi Al-Tamlik (IBMT) Berbasis Dinar


Dalam kapasitas sebagai anggota Dewan Syariah Nasional (DSN), saya sering ikut me-review fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga tersebut – baik ketika sebuah fatwa dipersiapkan maupun penerapan di lapangan dari fatwa-fatwa yang sudah ada sebelumnya.

Ada salah satu fatwa yang dikeluarkan oleh DSN tahun 2002 lalu yang sesungguhnya sangat menarik dan indah bila diterapkan di dunia pembiayaan. Fatwa ini adalah tentang Al-Ijarah Al-Muntahiyah Bi Al-Tamlik (IBMT) yang terjemahan bebas-nya kurang lebih Sewa Untuk Memiliki (SUM) atau dalam bahasa Inggrisnya Rent To Own (RTO).

Bayangkan bila untuk keperluan kerja produktif  Anda membutuhkan sekali mobil misalnya; untuk membeli tunai Anda belum memiliki dana yang cukup. Bahkan untuk membeli secara angsuran-pun tabungan Anda belum mencukupi untuk membayar uang muka. Tetapi Anda juga tidak mau untuk menyewa; karena menyewa ini seperti uang hilang bagi Anda ? berapa lama-pun Anda menyewa ? Anda tidak bisa memiliki kendaraan yang Anda sewa tersebut.

Lantas apa solusinya? IBMT-lah salah satu jawabannya untuk ini. Anda menyewa secara bulanan seperti menyewa kendaraan pada umumnya, tetapi pada akhir periode sewa yang disepakati ? pihak yang menyewakan (Misalnya Koperasi BMT Daarul Muttaqiin) memindahkan kepemilikan kendaraan tersebut kepada Anda.

Pemindahan kepemilikan ini bisa dengan jual beli (pada nilai buku kendaraan yang sudah sangat rendah pada akhir masa kontrak) atau bahkan dengan hibah saja. Saya sendiri cenderung option yang kedua yaitu hibah ? karena melalui hibah inilah solusi pembiayaan secara Islami ini nampak keindahan dan keunggulannya dibandingkan solusi ribawi yang biasanya diwarnai dengan ancaman bunga, denda atau penalti dan perbagai istilah lain yang tidak bersahabat.

Bila keuntungan bagi penyewanya sudah jelas yaitu tidak perlu uang muka; dia bisa menyewa tetapi akhirnya memiliki kendaraan yang disewa selepas periode tertentu (jadi uang sewa tidak menjadi uang hilang), lantas apakah pihak yang menyewakan tidak dirugikan untuk ini? Tidak juga; yang menyewakan tetap harus dapat memperoleh keuntungan yang wajar ? agar muamalah bisa terjadi.

Berikut contoh ilustrasinya, saya gunakan nilai Dinar karena muamalah jangka panjang ? di atas 1 tahun ? kalau digunakan uang kertas menjadi kurang adil karena menurunnya nilai/daya beli.

Kijang Innova G Manual

Kijang Innova type G M/T

Asumsinya Anda membutuhkan Mobil Kijang baru untuk mobilitas pekerjaan Anda; harga Kijang Innova Type G Manual sekarang Rp 228,300,000 on the road atau setara 163 Dinar. Bila Anda sewa dalam bentuk kontrak sewa biasa mobil tersebut dalam kondisi baru perbulannya sekarang sekitar Rp 7.5 juta- Rp 8 juta tergantung kelengkapan. Bila Anda beli secara angsuran, Uang Muka ? nya Rp 45,660,000 (belum termasuk asuransi dan administrasi) dan angsuran bulanan untuk 3 tahun adalah Rp 6,252,900/bulan.

Nah sekarang bagaimana kalau kita pakai konsep IBMT, Pihak yang menyewakan akan membeli mobil tersebut penuh dengan uangnya sendiri senilai 163 Dinar. Kemudian menyewakan ke Anda per bulannya sebesar 5.71 Dinar/bulan misalnya atau dengan harga Dinar saat ini kurang lebih setara Rp 8 juta; Anda bisa lihat besaran sewa ini masih dikisaran biaya sewa yang wajar untuk mobil tersebut ? ini prasyarat agar IBMT yang tentu saja syar?i ini tetap menarik bagi penyewa.

Dengan pola biaya sewa bulanan 5.71 Dinar; pihak yang menyewakan sudah akan balik modal pada bulan yang ke 29. Keuntungan dalam bentuk Dinar insya Allah akan diperolehnya mulai bulan ke 30 sampai akhir masa sewa bulan ke 36. Keuntungan sekitar 42.35 Dinar atau sekitar 26% dalam 3 tahun ini cukup bagi pihak yang menyewakan, sehingga bersamaan dengan itu Pihak yang menyewakan dapat menghibahkan kendaraannya kepada si Penyewa.

Karena akumulasi penerimaan uang sewa sampai akhir periode tetap dalam bentuk Dinar yaitu sebesar 205.42 Dinar, maka akumulasi uang sewa inipun akan cukup untuk membeli mobil baru sejenis saat itu ? dan menyisakan keuntungan tersebut di atas.

Mengapa hal ini tidak mudah diterapkan dengan uang kertas Rupiah misalnya? Karena dengan tingkat keuntungan 26% dalam 3 tahun  ? yang menyewakan akan rugi oleh penurunan daya beli ? sehingga boro-boro menghibahkan, menjual murah seharga nilai buku-pun dia belum tentu mau. Pada akhir periode dana yang terkumpul tidak cukup untuk membeli mobil baru ? baru cukup dan ada untungnya bila mobil bekas tetap menjadi milik yang menyewakan.

Yang perlu diketahui oleh Penyewa adalah karena dia akan membayar sewa menggunakan Dinar; dia perlu mengantisipasi dan menyesuaikan kemampuannya untuk membayar dalam Dinar ini ? karena kemungkinan besarnya harga Dinar terus naik selama periode sewa.

Seperti juga produk sebelumnya Pinjaman Tanpa Beban; Produk IBMT saat ini baru tersedia secara sangat terbatas untuk klien kami atau Anggota Koperasi BMT Daarul Muttaqiin, inipun dengan syarat yang ketat. Namun kami membuka diri bagi rekan-rekan perbankan/lembaga pembiayaan maupun para Koperasi/BMT, bila ingin kerjasama dengan kami untuk pengembangan produk IBMT berbasis Dinar ini ? agar layanan ini bisa available untuk masyarakat yang lebih luas. Semoga Allah senantiasa menunjuki kita jalan yang benar. Amin.

Posted in Business OpportunityComments (0)

Waktunya Dinar Mendorong Investasi Sektor Riil Yang Adil


Banyak orang beranggapan bahwa Dinar atau emas adalah bukan alat investasi; alasannya adalah membeli Dinar atau emas tidak membuat Dinar atau emas tersebut bisa tumbuh atau bertambah dengan sendirinya.

Pendapat ini benar adanya bila sudut pandang atau satuan (unit of account) yang kita pakai adalah Dinar atau emas itu sendiri. Kalau saya membeli 1 Dinar dan saya simpan saja – Dinar ini tetap 1 Dinar sampai kapan-pun, maka dengan hitungan Dinar - dia bukan investasi.

Sebaliknya bila satuan yang kita pakai adalah Rupiah atau mata uang kertas lainnya; 1 Dinar yang saya beli akhir 2006 harganya hanya Rp 750,000,- ; sekarang harganya telah mencapai Rp 1,5 juta. Maka dengan satuan Rupiah, bagaimana mungkin nilai yang tumbuh seratus persen dalam 3 tahun tersebut tidak bisa dikatakan sebagai investasi? Lha wong deposito yang tumbuh 1/5-nya dari Dinar ini saja dalam 3 tahun terakhir sudah bisa dikatakan sebagai instrumen investasi kok

Meskipun dengan satuan Rupiah kenaikan nilai Dinar begitu tinggi dalam beberapa tahun terakhir; bukan ini tujuan utama pengadaan Dinar di masyarakat. Dinar bukan hanya untuk disimpan, tetapi Dinar harus dapat menggerakkan sektor riil yang sesungguhnya. Bagaimana hal ini bisa terjadi? Perhatikan grafik di atas untuk solusinya.

Bila Anda ingin memodali saudara Anda untuk usaha dalam waktu yang lama, dapatkah Anda lakukan dengan Adil menggunakan uang kertas Rupiah misalnya?

Coba Anda pinjami saudara Anda Rp 1 Milyar untuk modal usaha dan Anda minta dikembalikan 3 tahun lagi. Berapa pengembalian yang Anda minta? Kalau Anda minta tetap Rp 1 Milyar, maka Anda yang rugi ? karena nilai uang Rp 1 milyar tersebut dalam 3 tahun telah banyak sekali menyusut. Sebaliknya bila Anda minta dikembalikan dengan nilai tambahan tertentu dalam 3 tahun ? agar Anda tidak rugi, maka ini namanya Riba.

Lantas beberapa lembaga keuangan syariah tidak menggunakan aqad pinjaman atau Qard, tetapi bagi hasil (Mudharabah) atau jual beli dengan margin (Murabahah) untuk menghindari situasi tersebut di atas.

Dengan menggunakan aqad Mudharabah misalnya Anda sekarang memodali usaha saudara Anda tersebut Rp 1 Milyar. Tahun berikutnya uang ini telah menjadi Rp 1.2 Milyar ? wah hebat untung 20% dalam setahun! Tapi nanti dahulu?.; setelah bagi hasil 50/50; maka Anda dapat hasil bersih Rp 100 juta dan saudara Anda mendapatkan Rp 100 juta pula. Sudah adilkah? Kalau dilihat dari angka Rupiahnya nampaknya adil, tetapi coba dilihat dari daya belinya. Inflasi tahun lalu adalah 11.8% ; jadi meskipun uang Anda kini menjadi Rp 1.1 Milyar ? daya belinya lebih rendah dari uang Anda semula Rp 1 milyar tahun lalu ? jadi Mudharabah dengan satuan Rupiah ini-pun berpotensi untuk tidak adil satu sama lain.

Nah bagaimana agar Muamalah Anda dengan saudara Anda bisa adil? Gunakan-lah Dinar atau Dirham sebagai satuan pencatatannya. Inilah yang dimaksudkan oleh Imam Ghazali dalam Ihya Ulmuddin ? bahwa hanya emas dan perak-lah yang bisa menjadi timbangan atau hakim yang adil dalam muamalah.

Jadi baik Aqad pinjaman (Qard) maupun bagi hasil (Qirad/Mudharabah ) insya Allah akan selalu bisa berjalan dengan adil dengan menggunakan satuan pencatatan Dinar ini.

Lantas bagaimana caranya agar Dinar yang digunakan dalam aqad pinjam meminjam atau bagi hasil tersebut ? dapat ditukar ke Rupiah untuk investasi sektor riil (membangun pabrik, membeli bahan baku, membeli barang dagangan, dlsb.) yang saat ini baru mengenal Rupiah?

Ada 2 mekanisme untuk ini yang saat ini sudah dapat dilakukan dengan baik di negeri ini. Cara pertama Anda dapat menukar Dinar Anda menjadi Rupiah di jaringan kami ? kemudian menggunakan Rupiah untuk transaksi Anda di sektor riil tersebut di atas. Pada saat Anda mau mengembalikan modal ke pemodal pada akhir masa aqad ?  Anda dapat menukar kembali Rupiah hasil usaha Anda dengan Dinar ? untuk diserahkan ke pemodal dalam bentuk Dinar.

Atau cara kedua, Anda dapat menggadaikan Dinar dari pemodal ke pegadaian atau bank-bank syariah yang saat ini hampir semua punya program gadai emas. Uang dari gadai ini kemudian untuk membiayai transaksi sektor riil Anda. Pada akhir masa aqad, Anda tebus Dinar yang Anda gadaikan dengan uang hasil usaha Anda di sektor riil tersebut.

Cara pertama (menjual dan membeli kembali) lebih cocok pada saat harga emas relatif stabil; sebaliknya cara kedua (gadai) akan lebih aman pada saat harga emas bergejolak seperti saat ini.

Optimalisasinya bisa dihitung dengan relatif mudah berdasarkan margin jual beli, biaya gadai, statistik harga emas dan informasi-informasi lain yang terkait dengan usaha yang akan dibiayai dengan Dinar ini.  Kalau ada instrumen yang adil, mengapa masih memilih yang tidak adil? Wa Allahu A’lam.

Posted in Business OpportunityComments (0)

Memperpanjang Usia (Usaha) Dengan Nilai-Nilai


Di dunia usaha ada ratusan perusahaan yang umurnya ratusan tahun, bahkan di Jepang ada perusahaan yang  lahir tahun 578 atau hanya 8 tahun setelah kelahiran Nabi kita Muhammad SAW sebelum akhirnya tutup 3 tahun lalu 2006 ? pada usia 1428 tahun! Perusahaan tersebut adalah  Kongo Gumi yang menekuni bidang konstruksi.  Saat ditutup Kongo Gumi dijalankan oleh Masakazu Kongo, yaitu generasi ke 40 dari pendirinya. Contoh-contoh lain banyak, diantaranya adalah perusahaan gelas di Italia Barovier & Toso yang berumur 710 tahun dan di  Jerman ada Hotel Pilgrim Haus yang berumur 702 tahun.

Ada pelajaran sangat berharga dari perusahaan-perusahaan yang umurnya ratusan tahun atau bahkan ribuan tahun tersebut, yaitu nilai-nilai yang di pegang oleh orang-orang yang menjalankannya.  Jadi bukan capital, bukan teknologi, bukan bentuk perusahaan (koperasi, PT, BUMN, dlsb) dan bukan kepandaian seseorang yang membuat suatu perusahaan langgeng ? tetapi adalah nilai-nilai yang dipegang bersama.  Perusahaan-perusahaan yang usianya sangat-sangat panjang tersebut justru kebanyakan perusahaan keluarga yang memegang teguh nilai yang dibangun oleh pendirinya, kemudian diturunkan ke anak-anak, cucu-cucu, sampai cicit-cicitnya (saya tidak tahu istilah untuk menyebut cucu dari keturunan yang ke 40 seperti  pada Kongo Gumi di atas!).

Nah bagaimana kita membangun usaha kita? Adakah nilai-nilai yang kita yakini dan pegang bersama? Jawabannya sebenarnya pada umumnya ada, dan ini pada sering dituangkan di situs perusahaan- laporan tahunan dan lain sebagainya. Masalahnya adalah mungkin perumusan nilai-nilai tersebut tidak terlalu dijiwai oleh para pelaku usaha itu sendiri, sehingga jangankan diturunkan ? diamalkan oleh generasi pertama-pun tidak.

Kita sebagai umat Rasulullah SAW, sungguh beruntung kita memiliki uswatun hasanah ? contoh yang sempurna untuk segala sendi kehidupan kita. Untuk berusaha/bekerja mencari penghidupan-pun, kita memiliki pedoman yang sangat baik. Salah satu contohnya adalah hadits di bawah ini (sayangnya saya tidak ketemu buku/kitab dimana saya menemukan hadits ini dulu, sehingga kalau toh ada kekeliruan dalam mengutibnya ? saya mohon ampun hanya kepadaNya ? dan saya hanya mengambil nilai-nilai yang terkandung di dalamnya).

Dalam sebuah Hadits diceritakan perintah Allah kepada Malaikat Mikail yaitu malaikat yang tugasnya mendistribusikan rizki. Terjemahan bebas dari perintah tersebut adalah sebagai berikut: ?Kamu (Mikail) dalam melaksanakan tugas membagi rizki akan menemui 3 golongan manusia (maka perlakukanlah manusia tersebut sesuai golongannya). Golongan pertama adalah orang-orang yang hanya akhirat cita-citanya, maka kepada golongan ini jaminlah rizkinya di langit dan di bumi. Golongan kedua adalah orang-orang yang mencari rizki untuk hidupnya, untuk memberi nafkah anak istrinya , namun mereka melakukannya dengan penuh Kejujuran, Kehati-hatian, dan Keadilan, maka mudahkanlah dia dan beri dia yang baik-baik. Golongan ketiga adalah yang mencari di luar dari golongan pertama dan kedua (artinya tidak mencita-citakan akhirat, bahkan ketika mencari nafkah untuk diri dan anak istrinya kadang tidak jujur, kadang tidak hati-hati, kadang pula tidak adil), maka biarkanlah mereka (tidak dimudahkan/tidak ditolong, tidak pula diberi yang baik-baik) dan apabila mereka akhirnya (dengan susah payah) memperoleh apa yang mereka upayakan, itu tidak lebih daripada yang sudah Aku (Allah) tentukan?.

Belajar dari Hadits Qudsi tersebut, kita mungkin bukan termasuk golongan yang pertama.  Namun kita tentu juga tidak ingin menjadi golongan ketiga. Maka pantaslah kalau kita mentargetkan minimal harus masuk golongan yang kedua yaitu golongan orang-orang yang akan dimudahkan dan diberi yang baik-baik oleh Allah.  Namun syaratnya untuk mencapai golongan kedua ini kita harus berpegang teguh pada Kejujuran, Kehati-hatian, dan Keadilan. Ketiga hal ini Kejujuran, Kehati-hatian, dan Keadilan adalah nilai-nilai yang dibutuhkan dalam muamalah sepanjang zaman.

Karena nilai-nilai yang dibawakan oleh Islam ini valid sepanjang zaman, valid 1400 tahun lalu, valid sekarang dan valid hingga akhir zaman ? maka seharusnya institusi apapun yang dibangun di atas nilai-nilai tersebut ? tak terkecuali institusi usaha ? dapat tetap exist sepanjang zaman ? sejauh nilai-nilai ini tetap dipegang oleh para pelakunya. Mau rizki yang mudah, baik dan langgeng? Jujur, Hati-hati dan Adil kuncinya?!, Insya Allah.

Posted in Islamic ViewComments (0)

?Pesantren Wirausaha?: Training, Coaching & Mentoring Untuk Menghasilkan Qowiyyun Amin


Tulisan ini untuk menjawab banyaknya minat dan pertanyaan dari tulisan beberapa hari yang lalu tentang Wirausaha Sebagai Wasilah Untuk Mendekatkan Diri Kepada Allah.   Berikut adalah jawaban-jawaban kami atas beberapa pertanyaan yang umum:

Seperti apa program ini sesungguhnya?

Program ini idenya adalah untuk melahirkan para wirausahawan yang memenuhi kriteria Qowiyyun Aminprofessional di bidangnya dan sangat bisa dipercaya. Karena orang yang bisa dipercaya menurut hemat kami akan lahir dari orang-orang yang beriman kepada Allah (dia akan merasa diawasi terus sepanjang waktu oleh Allah) dan hari akhir (dia harus pertanggung jawabkan setiap perbuatannya sampai akhirat), maka program yang tepat salah satunya mesti menanamkan keimanan ini juga.

Oleh karenanya program ini kita buat semacam ?Pesantren Wirausaha? yang inti di dalamnya adalah kombinasi antara program Training, Coaching dan Mentoring pada 2 bidang sekaligus yaitu menguatkan aqidah dan membangun kompetensi muamalah. Program Training adalah untuk membekali para peserta dengan pengetahuan dan ketrampilan yang cukup mengenai jenis usaha yang akan digelutinya.

Training, Coaching & Mentoring

Training, Coaching & Mentoring

Coaching diarahkan untuk memandu peserta dalam mencapai sasaran yang disepakati; Coaching diambil dari kata coach yang artinya kereta atau gerbong, yaitu alat untuk memindahkan orang atau barang dari titik A ke titik B. Maka program coaching akan membawa peserta dari titik A (kondisi sebelumnya) ke titik B (kondisi yang hendak dicapai).

Mentoring adalah proses dimana orang-orang yang telah lebih dahulu trampil dan pengalaman di bidang tertentu menjadi role-model yang secara langsung mengajari, menyemangati, mendorong dan membimbing peserta untuk mencapai target ketrampilan dan kemampuan yang memadai untuk terjun dalam bidang usaha yang diminati peserta.

Siapa yang eligible untuk mengikuti program ini?

Prinsipnya karena target kita ingin melahirkan para wirausahawan yang Qowiyyun Amin dari semua tingkatan; maka kita tidak membuat batasan pendidikan dan usia. Tetapi kami akan melakukan assessment secara seksama satu persatu untuk mendeteksi keseriusan calon peserta dalam menempuh program ini. Karena program ini bukan untuk orang yang mencari pekerjaan; tetapi program untuk orang-orang yang akan menciptakan pekerjaan, maka program in jelas bukan untuk peserta yang daripada nganggur sambil menunggu panggilan lamaran pekerjaan ? maka ikut program ini. Kejujuran peserta dibutuhkan sedari awal ini.

Berapa lama program ini akan berlangsung? Apakah full time atau partime? Fisik atau virtual?

Ada 2 kategori program yang akan kita jalankan insya Allah. Pertama adalah kelompok peserta reguler, ini diperuntukkan bagi peserta yang akan full time berada di Pesantren Wirausaha Daarul Muttaqiin ? belajar langsung dari usaha-usaha yang sudah jalan dan akan berjalan di group pesantren ini, dan baru akan dinyatakan lulus (tidak pakai kertas  ijazah) setelah yang bersangkutan benar-benar bisa mandiri sebagai seorang pengusaha di bidangnya dan dapat dipercaya, syukur-syukur malah menjadi rujukan di bidangnya. Peserta reguler ini akan ditempatkan di fasilitas kami yang sedang dipersiapkan di Tapos dan Jonggol.

Kedua adalah program eksekutif yang diarahkan untuk orang-orang yang saat ini sudah sibuk sebagai pegawai atau eksekutif namun ingin pindah quadrant menjadi pengusaha, pemilik usaha atau bahkan investor. Karena mereka belum bisa meninggalkan kesibukannya  yang sekarang, maka waktu dan tempat bisa disepakati dengan masing-masing kelompok. Kelompok-kelompok akan kami usulkan ke para peserta yang mendaftar yang kemudian bisa di fine-tune antar peserta sendiri yang lebih sesuai satu sama lain baik dari sisi bidang yang diminati, lokasi tempat tinggal/tempat kerja, dlsb.

Program reguler sepenuhnya fisik, peserta berada di lokasi pesantren dan bertatap muka langsung dengan para resource person (trainer, coach dan mentor). Program eksekutif bersifat semi-virtual; pertemun fisik hanya pada waktu-waktu dan program yang disepakati, selebihnya bisa menggunakan sarana teknologi.

Kapan program berjalan, berapa biayanya/dari mana sumber dananya?

Insya Allah program bisa jalan tahun ini juga, bahkan pendaftaran peminat sudah mulai kami tampung. Sambil melakukan persiapan fisik untuk kelompok reguler di Tapos dan Jonggol, kami juga akan mulai mengundang para peminat untuk wawancara, dlsb setelah iedul fitri.

Kepada peserta kami tidak kenakan biaya, bahkan kepada peserta reguler akan mendapatkan uang saku dari kami. Namun karena target mereka menjadi tangan di atas, bukan tangan di bawah ? secara bertahap mereka akan didorong mampu berkarya untuk mendanai programnya sendiri sampai akhirnya lulus sebagai orang yang benar-benar mandiri.

Dana untuk program ini diambilkan dari program Baitul Mal-nya BMT Darul Muttaqiin yang akan terisi dari aktifitas Baitul Tamwil BMT yang sama, juga dari donatur yang secara sukarela tanpa ikatan apapun menyumbang untuk program ini.

Bagaimana cara mendaftar pada program ini?

Calon peserta yang tertarik dapat mengirimkan email ke wirausaha@dinarislam.com, dengan  memperkenalkan dirinya (CV) serta jenis-jenis usaha yang diminatinya.

Apa yang diharapkan pengelola program Pesantren Wirausaha ini?

Sama dengan pengelola pesantren, pesantren kilat, pesantren Ramadhan dan berbagai pesantren lainnya; kami hanya berharap program ini dapat menjadi wasilah dalam mendekatkan diri kami padaNya, semoga dengan ini Dia bisa ridhlo terhadap kami ?, kamipun ridlo dengan apapun yang sudah dan akan diberikanNya pada kami? insya Allah.

Posted in EntrepreneurshipComments (5)


Price Update on Twitter

Grafik Harga Dinar Islam (real time)

Nilai Tukar Dinar & Dirham (Rupiah)

Emas & Index (USDX & RIX)

Dinar Islam is offlineSofi is offline
sales@dinarislam.com
Dinar Islam on twitter
Get Adobe Flash playerPlugin by wpburn.com wordpress themes