Tag Archive | "koperasi"

Sawu Sufufakum: Membangun Business Ecosystem Untuk Ekonomi Umat


Bagi yang rajin shalat jamaah 5 waktu, 5 kali sehari kita mendengar ucapan sawu sufufakumdari para imam yang memimpin shalat. Tuntunan ucapan ini berasal dari hadits Rasulullah SAW yang berbunyi: ?Luruskan (samakanlah) shaf-shaf kalian (beliau mengulangi 3 kali), maka demi Allah  hendaklah kalian meluruskan shaf kalian atau sungguh Allah akan menyelisihkan di antara hati-hati kalian.? (Hadist Shahih Riwayat Abu Dawud). Jadi 5 kali sehari kita diingatkan untuk merapatkan barisan, bahkan Allah-pun menyukai rapatnya barisan ini seperti dalam ayat ?Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berperang di jalanNya dalam barisan yang teratur, mereka seakan-akan seperti bangunan yang tersusun kokoh?  (QS As-Shaf [61]: 4).

Maka seandainya saja umat ini, dapat mengimplementasikan rapatnya barisan shalat ini kedalam kehidupan sehari-hari ? pastilah umat ini unggul di segala bidang seperti yang dijanjikan pula oleh Allah dalam ayat ?Dan janganlah kamu merasa lemah, dan jangan pula bersedih hati, sebab kamu paling tinggi derajatnya jika kamu orang beriman? (QS Al-?Imran [3]: 139).

Ketika rapatnya barisan ini diimplementasikan dalam lingkungan usaha yang kemudian dikenal dengan istilah Business Ecosystem ? pun menjadikan business tersebut unggul ? meskipun yang menerapkan bukan orang yang beriman. Menurut penggagas teori Business Ecosystem ini – James F. Moore ? kekuatan business-business besar dunia terletak pada kokohnya Business Ecosystem yang berhasil dibangunnya.

James F. Moore

James F. Moore

Teorinya yang memenangkan McKinsey Award ini menjelaskan Business Ecosystem sebagai berikut: ?Komunitas ekonomi yang didukung oleh organisasi-organisasi dan individu-individu yang saling berinteraksi – mereka adalah organism (makhluk hidup) dalam dunia business. Organism ini terdiri dari suppliers, producers, competitors dan semua stakeholders. Dari waktu ke waktu mereka ber-evolusi  dalam peran dan kemampuan. Mereka merapat dalam barisannya masing-masing dengan dipimpin oleh satu atau lebih perusahaan inti. Perusahaan inti ini bisa saja berganti peran dari waktu ke waktu, kepemimpinan dari ecosystem ini  ditentukan oleh kemampuannya menggerakkan organism-organism di dalamnya, berbagi visi, merapatkan investasi dan memfasilitasi peran yang saling menunjang?.

Besarnya raksasa-raksasa usaha seperti Microsoft, Cysco dan lain sebagainya menurut Moore adalah karena mereka berhasil membangun ecosystem ini. Ecosystem mereka ini terdiri dari ribuan organism berupa suppliers, marketers, manufacturers, installers, dlsb yang saling ?menghidupi? satu sama lain.

Nah, bila teori ?rapatnya barisan? ini sukses diterapkan oleh orang-orang yang tidak pernah shalat, seharusnya umat ini dapat lebih unggul dari mereka karena kita setiap hari belajar merapatkan barisan ini 5 kali. Maka tidak seharusnya negeri yang mayoritas penduduknya rajin belajar merapatkan barisan ini menjadi negeri yang rata-rata penduduknya miskin.

Lantas bagaimana kita memulai membangun ecosystem kita sendiri yang sesungguhnya diambil dari nilai-nilai shalat berjamaah ini? Kita bisa mulai dari diri kita sendiri, mulai dari yang kita bisa. Kemudian dari yang kita bisa tersebut, kita tempatkan diri kita dalam barisan jamaah yang sesuai ? bisa sebagai imam maupun sebagai makmum. Sebagai imam harus memiliki visi yang jelas kemana ?jamaah? (business ecosystem) akan dibawa, sebagai makmum kita merapat di barisan dan mengisi shaf-shaf yang masih kosong. Imam selalu bisa salah/batal dan bisa diganti, makmum yang dibelakangnya harus mampu setiap saat menggantikan imam bila perlu.

Contoh aplikasinya yang sangat kecil tetapi sedang membangun ecosystem adalah situs ini. Awalnya adalah hanya ada Gerai Dinar yang menyebar-luaskan Dinar emas secara fisik maupun know how yang menunjangnya. Kemudian merapat di belakangnya puluhan agen yang rata-rata capable menggantikan peran kami kapan saja bila diperlukan.

Karena Dinar tidak untuk ditimbun, tetapi harus mampu menggerakkan ekonomi ? maka muncullah institusi keuangan BMT ? Daarul Muttaqiin (DM) dan jaringan-jaringan BMT/Koperasi lain yang bekerjasama dengannya. Kemudian karena kami dan DM membutuhkan mitra-mitra usaha yang professional dan terpercaya - Qowiyyun Amin ? maka lahirlah Pesantren Wirausaha Daarul Muttaqqiin (PWDM).

Melalui program-program PWDM inilah kemudian Business Ecosystem yang lebih besar mulai ter-visi-kan. Dari berbagai angkatan (sekarang sudah 12 angkatan) kini telah lahir embrio-embrio dari industri perkambingan nasionalindustri jamurindustri makanan berbasis kambingindustri makanan bekuindustri composite materials dan insya Allah berbagai industri lain ke depan.

Selain masing-masing industri tersebut saling terkait dan saling membutuhkan layaknya sebuah ecosystem atau shaf dalam shalat, berbagai institusi lain kini tengah mulai bergabung ? mengisi shaf-shaf yang sebelumnya kosong. Ada beberapa perguruan tinggi negeri ternama yang kini mengolah pakan ternak untuk industri kambing kami, perguruan tinggi lain membuatkan pabrik pengolahan susu, ada pemain industri pangan besar yang siap mendukung project Planet Beku, ada perusahaan pembuat tas yang siap melengkapinya dengan tas khusus makanan beku, dlsb.

Sejauh ini memang baru beberapa ratus tenaga kerja yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam berbagai project tersebut. Namun di depan mata insya Allah kami juga siap membesarkan ecosystem ini menjadi ecosystem yang menampung ribuan atau puluhan ribu organism yang hidup di dalamnya baik dari kategori institusi atau individu. Bagaimana caranya?

Salah satu program kami sate kambing masuk mal ? urusan pemasarannya sudah ditampung oleh team yang dikepalai oleh seorang Doktor ekonomi dari institusi kenamaan. Mereka sanggup memasarkan 200 ekor kambing potong setiap hari, atau 6,000 ekor setiap bulan dan 72,000 setiap tahun. Bila rata-rata petani kambing bisa memelihara 12 ekor kambing setahun  dan menjualnya 1 ekor setiap bulan; maka pengadaan kambing potong tersebut bisa menciptakan 6,000 lapangan pekerjaan bagi peternak kambing.

Shalat Berjamaah: Lurus & Rapat

Shalat Berjamaah: Shaf Lurus & Rapat

Lantas project composites untuk membangun rumah dari Gedebog Pisang yang juga sangat banyak diresponse positif oleh pembaca; project percontohannya akan segera dimulai. Bahkan untuk pertama kalinya Rumah Gedebog yang akan kami bangun bukanlah rumah kita-kita, tetapi rumahnya Allah alias sebuah Masjid di Jonggol. Pembuatan mesin untuk mengolah gedebog menjadi bahan bangunan yang kokoh kini telah mulai, design masjid-nya pun insya Allah rampung dalam beberapa pekan ke depan.

Bersamaan dengan dimulainya pembangunan Masjid dari Gedebog Pisang inilah, insya Allah business ecosystem yang kita bangun bersama tersebut akan semakin membengkak ukurannya. Ribuan ibu-ibu di desa akan dapat segera mengolah Gedebog Pisang menjadi anyaman-anyaman yang kemudian kita beli untuk bahan baku industri composites tersebut di atas. Bahkan kalau mau, Anda sekarang sudah dapat mulai menanam pisang atau mengajak orang lain menanam pisang. Buahnya Anda jual ke pasar seperti biasa, Gedebog Pisangnya Anda olah menjadi anyaman ? kemudian Anda jual ke kami.

Bila tadinya kita hanya shalat di mushalla yang kecil dengan beberapa puluh jamaah (agen Dinar awalnya), saat ini kita sedang siap-siap shalat hari raya di lapangan yang akan melibatkan ribuan atau bahkan puluhan ribu jamaah. Tentu saja selain imam harus tahu betul kemana arah kiblat dan jamaah-jamaah pinter yang siap menggantikan imam kapan saja bila dibutuhkan, kita juga butuh jamaah umum yang tertib dan mau merapatkan barisan ? mengisi shaf-shaf yang masih kosong di depan… Sawu Sufufakum…! Allahu Akbar!!!

Posted in EntrepreneurshipComments (0)

Bila Dana Umat Bisa Digerakkan Secara Efektif


Ketika Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945, Indonesia mengklaim seluruh wilayah Hindia Belanda menjadi wilayah Indonesia, termasuk bagian barat dari Pulau Papua. Namun demikian, pihak Belanda menganggap wilayah itu masih menjadi salah satu provinsi Kerajaan Belanda. Mengapa Belanda ngotot dengan wilayah ini? Ternyata tidak masuk dalam buku-buku sejarah, bahwa sejak tahun 1936 sebenarnya Belanda sudah tahu bahwa di wilayah tersebut terdapat salah satu cadangan tembaga dan emas terbesar di dunia.

Melalui ahli geologinya yang bernama Jean-Jacques Dozy, temuan cadangan tersebut bahkan dilaporkan dan diumumkan secara resmi pada tahun 1939 ? 6 tahun sebelum Soekarno-Hatta memimpin negeri ini untuk pertama kalinya.

Setelah melewati berbagai pertempuran, akhirnya wilayah barat Pulau Papua ? yang kemudian kita kenal dengan Irian Barat dan belakangan Irian Jaya – diserahkan ke Indonesia dalam perundingan tanggal 15 Agustus 1962 di markas besar PBB ? New York. Tangan-tangan Amerika nampak jelas ikut terlibat dalam proses ini, lagi-lagi mengapa? Kembali ke alasan semula yang kurang lebih sama dengan alasan Belanda mempertahankan wilayah tersebut ? yaitu adanya cadangan tembaga dan emas nan sangat besar tersebut.

Freeport-McMoranTidak heran kemudian yang berhasil mengolah kekayaan alam tersebut hingga kini adalah salah satu perusahaan yang paling profitable di dunia asal Amerika yang bernama Freeport McMoran. Di situs resmi perusahaan inipun mereka mengakui bahwa ?Our Grasberg mining complex is one of the world?s largest single producers of both copper and gold, and contains the largest recoverable reserves of copper and the largest single gold reserve in the world…?.

Seandainya toh, penyerahan Irian Barat ke tangan Indonesia saat itu tidak diembel-embeli dengan deal apapun ? untuk penyerahan pengolahan cadangan tembaga dan emas ini ke mereka misalnya ? mampukah Indonesia mengolah sumber daya ini sendirian di kala itu? Mungkin tidak juga, karena ukuran dana yang dibutuhkan untuk membuat jalan-jalan di puncak gunung, menerobos gunung dan berbagai pekerjaan raksasa lainnya ? kemungkinan besarnya tidak mampu didanai negeri ini sendiri saat itu. Apa lagi perlu diingat tahun 60-an Indonesia lagi miskin-miskinnya dengan cadangan emas kita di BI sempat tinggal 1.5 ton.

Di sinilah kapitalisme mulai masuk ?mengolah? hampir seluruh sumber-sumber kekayaan penting negeri ini. Tembaga, emas, nikel, minyak, gas, panas bumi…dan entah kekayaan apalagi yang kita tidak mampu mendanai pengelolaannya sendiri. Karena mereka ? investor asing – yang mendanainya, maka mereka pula yang paling menikmati keuntungan terbesarnya.

Belakangan memang ada segelintir pengusaha Indonesia yang juga ikut mendanai project-project raksasa ini, lagi-lagi hanya segelintir ini pula yang akhirnya ikut menikmati. Mayoritas rakyat tetap tidak bisa ikut menikmati kekayaan negeri ini.

Lantas apa solusinya secara syariah agar kita bisa mengatasi masalah kebutuhan kapital untuk mendanai proyek-proyek raksasa ini? Islam tidak mendorong harta terpusat pada segelintir orang yang sangat kaya, meskipun keberadaan orang yang sangat kaya ini juga tidak dilarang di Islam ? bahkan salah satu sahabat yang dijamin masuk surga adalah orang terkaya di zamannya yaitu Abdul Rahman Bin ?Auf.

Namun karena kita kesulitan mencari figure seperti Abdul Rahman Bin ?Auf di zaman ini ? yaitu figure konglomerat yang mendedikasikan hartanya untuk perjuangan umat, maka sebenarnya ada jalan bagi orang-orang kecil seperti kita-kita untuk terlibat dalam investasi raksasa nan Islami untuk kepentingan umat ini.

Bila tambang-tambang tembaga, emas, minyak, gas, panas bumi dan lain sebagainya sudah terlanjur dikuasai kapital-kapital raksasa dunia; bukankah masih berjibun kekayaan negeri ini yang belum terolah dengan baik ? yang masih menjadi peluang kita bila kita mau! Negeri yang terkaya di dunia dari segi keanekaragaman hayati ? bio diversity – ini , memiliki sumber kekayaan laut yang luar biasa, kekayaan hutan, sumber bahan pangan dari jamur yang Subhanallah efisiennya, curah hujan yang tidak habis-habisnya untuk membangun industri pertanian, peternakan dan lain sebagainya. Inilah Green Investment yang akan menjadi unggulan investasi masa depan ? yang kesempatannya masih ada di kita.

Lantas bagaimana umat ini bisa sebanyak mungkin terlibat dalam pengelolaan kekayaan negeri ini ? yang seharusnya kelak juga ikut menikmatinya? Di Indonesia pola kerja bareng secara syariah ini sebenarnya sudah banyak formatnya yang sudah dikaji dan difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN). Salah satunya adalah dengan pola Mudharabah; yang punya keahlian bertindak sebagai Mudharib, yang punya dana bertindak sebagai Shahibul Mal. Mudharib bisa berupa sekelompok orang yang ahli di bidangnya  - misalnya ahli kelautan untuk mengelola kekayaan laut, ahli peternakan untuk mengelola industri perkambingan dan sebagainya.  Untuk Mudharib insya Allah tidak masalah, begitu banyak perguruan tinggi bagus yang menghasilkan tenaga kerja yang mumpuni di bidangnya di negeri ini.

Yang jadi pertanyaan adalah lantas siapa yang akan menjadi Shahibul Mal-nya untuk proyek-proyek raksasa ini? Bila Shahibul Mal-nya hanya segelintir konglomerat lagi ? maka proses penyebaran kemakmuran akan terhambat. Yang seharusnya bisa menjadi Shahibul Mal adalah kita semua yang dengan sedikit uang  untuk tabungan masa depan dan sekolah anak kita, sedikit uang untuk biaya kesehatan hari tua kita, sedikit dana pensiun, dlsb bisa ikut terlibat langsung dalam investasi di sektor-sektor riil yang memiliki potensi luas di negeri ini.

Ada setidaknya 3 pintu formal dimana kita bisa menggerakkan dana masyarakat secara besar-besaran untuk investasi di negeri ini:

  1. Melalui pintu pasar modal, namun karena pasar modal ini rentan dengan permainan spekulasi pemain besar dan rentan terhadap aliran hot money ? maka investor-investor kecil mudah menjadi korban, sehingga pengumpulan dana masyarakat secara luas yang melibatkan investor kecil di negeri ini nampaknya belum akan optimal bila hendak dilakukan di pasar modal.
  2. Melalui koperasi (belakangan termasuk Koperasi Jasa Keuangan Syariah atau BMT) yang diusung sebagai soko guru perekonomian Indonesia oleh para pendiri negeri ini, tetapi belum kita jumpai koperasi-koperasi yang memiliki jaringan luas ? yang dapat menggerakkan dana masyarakat secara besar-besaran. Mungkin ini juga dampak pembatasan yang dilakukan oleh para pembuat undang-undang di negeri ini ? yang membatasi koperasi hanya boleh mengumpulkan dana dari anggotanya, calon anggota dan anggota koperasi lain yang ada kerjasama dengannya. Walhasil pengumpulan dana masyarakat lewat koperasi juga akan banyak menemui kendala.
  3. Melalui dunia perbankan. Terlepas dari adanya kritik-kritik yang menyatakan belum syar?i-nya bank syariah sekalipun, mau tidak mau kita di zaman ini sudah menggunakan jasa perbankan untuk berbagai kemudahan, untuk transfer dana, pembayaran transaksi, penyimpanan uang, dlsb. Menurut saya sendiri, mulai menggunakan yang sudah mengarah ke syar?i (meskipun seandainya belum sepenuhnya) masih lebih baik daripada menggunakan yang sama sekali tidak peduli dengan syariah.

Produk-produk perbankan berupa tabungan atau deposito dan sejenisnya, pada umumnya sudah berfungsi sebagai pengumpulan dana masyarakat ? jadi mereka, dunia perbankan sudah sangat terbiasa dengan kegiatan pengumpulan dana masyarakat secara luas ini. Hanya saja penggunaan produk tabungan atau produk deposito yang standar, tidak membuat penabung atau Shahibul Mal tahu persis ? digunakan untuk mendanai proyek-proyek apa dana mereka ini. Karena alasan inilah maka ada sebagian ulama yang menganggap aqad Mudharabah Mutlaqah yang digunakan untuk produk-produk tersebut tidak atau kurang syar?i.

bank-syariahNamun ada satu produk perbankan syariah yang menurut saya pribadi akan sepenuhnya sesuai dengan syariah karena pihak Shahibul Mal akan tahu persis dananya digunakan untuk apa, risiko investasi dan harapan hasilnya seperti apa, dan siapa pengelola usaha (Mudharib) yang sesungguhnya ? produk ini adalah apa yang disebut Mudharabah Muqayyadah. Produk inilah yang nantinya insya Allah bisa menjadi pembeda yang nyata, dan dapat mengunggulkan bank-bank syariah dibanding bank konvensional yang ribawi.

Berikut saya gunakan contoh produk perbankan dengan aqad Mudharabah Muqayyadah sebagai ilustrasi bagaimana nantinya insya Allah kami akan dapat  mengakomodasi keinginan 1757 calon investor yang sudah berminat investasi di proyek pembangunan industri kambing Indonesia.

Bila investasi tersebut langsung ke Indolaban pengelola project industri perkambingan ini, banyak masalah perlu diantisipasi.

  • Benturan dengan peraturan pasar modal dan perbankan.
  • Sistem kerjasama one (Mudharibto many (Shahibul Mal) yang tentu tidak mudah untuk dirumuskan.
  • Pekerjaan administrasi yang luar biasa banyaknya  untuk mengatur kapan dana disetor, kapan dana boleh ditarik, bagaimana bagi hasil dihitung dan kapan didistribusikan, dlsb.

Karena problem tersebutlah, maka minat para investor tersebut selama ini belum kami akomodasi. Saat ini kami sedang intensif membicarakan dengan salah satu Bank Syariah kenamaan untuk pilot project pendanaan melalui mekanisme yang syar?i berbasis aqad Mudharabah Muqayyadah ini.

Bila skema ini bisa disepakati dan dijalankan nantinya, maka investasi seperti di industri perkambingan ini akan semudah Anda membuka deposito dan tabungan di bank syariah. Selain Anda bisa melakukannya dari cabang-cabang bank tersebut, Anda akan merasa nyaman dan aman karena dari bank tersebut Anda akan menerima semacam sertifikat deposito ? yang saya sebut saja Sertifikat Mudharabah Muqayyadah. Bedanya dengan sertifikat deposito atau tabungan pada umumnya; Sertifikat Mudharabah Muqayyadah ini akan menyebutkan untuk diinvestasikan kemana dana Anda tersebut dan siapa yang akan bertindak sebagai pengelola usahanya (Mudharib).

Sebagai investor Anda akan lebih aman, karena ada pihak Bank Syariah yang dengan keahliannya insya Allah mampu melakukan penilaian kelayakan investasi yang dikelola Mudharib dengan sebaik-baiknya, bank pula yang akan mengurusi pekerjaan administratifnya bila dana Anda jatuh tempo untuk dicairkan atau bagi hasil waktunya diterima, dlsb.

Bagi Bank Syariah ini peluang besar sekali karena mereka akan dapat menggerakkan dana masyarakat dalam skala besar untuk memfasilitasi pembiayaan proyek raksasa dengan cara yang tidak dimiliki oleh bank konvensional ? inilah keunggulan Syariah.

Bagi pengelola usaha, selain ini cara yang aman untuk meraih pembiayaan dari dana masyarakat dalam skala luas yang sesuai syariah dan tidak berbenturan dengan hukum positif negeri ini ? karena menggunakan legal framework yang syah dari dunia perbankan ? juga dapat memperoleh manfaat dari jaringan cabang-cabang perbankan dan akses terhadap sistem administrasinya yang rata-rata mumpuni untuk pekerjaan semacam ini.

Dengan pola pembiayaan yang menguntungkan semua pihak ini, sungguh kita bisa berharap bahwa nantinya sumber-sumber kekayaan negeri ini dapat dikelola oleh Mudharib-Mudharib dari para professional umat ini sendiri, dan didanai oleh umat secara luas sehingga tidak terjadi penumpukan kapital dan kemakmuran di golongan tertentu saja ? ??? ?? ?????? ?????? ????? ??????????? ??????kaila yakuuna duulatam bainal agniyaa i minkum ? ?agar harta itu jangan hanya berputar pada golongan yang kaya diantara kamu…? (QS. Al-Hasyr (59): 7)

Bisa jadi masih agak panjang jalannya sebelum produk semacam ini bener-bener siap, tetapi kini harapan itu besar sekali. Bagi yang berminat baik untuk menjadi calon Mudharib maupun calon Shahibul Mal – silahkan mulai bergabung di Facebook Group Susu Kambing ? insya Allah dalam waktu dekat akan ada gathering untuk vision sharing bersama antara Indolaban, Bank Syariah yang akan mensupport project ini, dan para peminat. Semoga Allah memudahkan kita pada jalan amal yang diridloiNya. Amin.

Posted in Business OpportunityComments (0)

Investasi, Proteksi Nilai & Productivity: Kini Ketiganya Bisa Bersinergi


Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering dihadapkan pada suatu pilihan dilematis tentang penggunaan dana investasi atau simpanan kita. Misalnya Anda mampu menabung 1 Dinar sebulan untuk biaya sekolah anak-anak Anda. Setelah 5 tahun Anda akan memiliki minimal 60 Dinar di tabungan Dinar Anda ? yang insya Allah cukup untuk membiayai anak Anda masuk perguruan tinggi yang baik sekian tahun yang akan datang.

Namun sebelum dana tersebut digunakan untuk membiayai sekolah anak Anda, Anda juga ingin sekali terjun berwiraswasta dan yakin tentang peluang bisnis yang akan Anda tekuni – hanya modal yang jadi kendala. Dalam situasi demikian, mana yang akan Anda pilih?

  • Menggunakan dana tabungan biaya pendidikan anak Anda, dengan risiko ada kemungkinan Anda kesulitan memenuhi biaya pendidikan anak Anda nantinya.
  • Atau mempertahankan tabungan anak Anda apa adanya, dengan risiko mengurungkan niat Anda untuk berwiraswasta karena hambatan permodalan ini.
  • Atau menggunakan untuk usaha dahulu kemudian menabung kembali biaya sekolah anak Anda dari hasil usaha, dengan risiko saat itu harga Dinar/emas sudah tinggi sehingga akan berat untuk mengumpulkan 60 Dinar kembali seperti semula.

Situasi dilematis seperti ini dan sejenisnya, kini ada solusinya yang lebih aman untuk ketiganya. Ibarat soal ujian pilihan berganda (multiple choice), pilihan Anda kini bukan hanya pilih A atau B atau C; tetapi Anda kini bisa memilih ketiganya sekaligus yaitu A dan B dan C. Anda kini bisa memiliki tabungan Dinar yang terus tumbuh untuk keperluan jangka panjang Anda sekeluarga, Nilai daya beli Dinar yang stabil menjadi proteksi bagi investasi Anda dan pada saat yang bersamaan Anda dapat menggunakan tabungan tersebut sebagai jaminan atas modal usaha Anda.

Program Investasi, Proteksi dan Productivity dalam bentuk Pinjaman Tanpa Beban untuk komersial ini adalah produk terbaru hasil kreasi bersama kami dengan Koperasi BMT Daarul Muttaqiin. Intinya adalah Anda bisa memperoleh pinjaman modal dagang ? kita fokuskan dahulu pada modal dagang karena kita memerlukan putaran yang cepat ? sampai sebesar 90% dari simpanan Dinar Anda ? tanpa beban biaya apapun sampai waktu maksimal 3 bulan. Bila dalam waktu 3 bulan Anda tidak bisa mengembalikan sebagian atau seluruhnya, maka tabungan Anda baru diambil sebesar jumlah yang gagal bayar tersebut.

Adapun syarat dan kondisi dari Pinjaman Tanpa Beban untuk tujuan komersial ini adalah sebagai berikut:

  1. Peminjam harus anggota koperasi/pemilik Tabungan M-Dinar dari BMT Daarul Muttaqiin atau peserta Qirad.
  2. Jumlah pinjaman tidak dibatasi, asal ada jaminan berupa Dinar fisik, Tabungan M-Dinar, atau modal Qirad yang besarnya 100/90 (111%) dari nilai pinjaman.
  3. Jaminan tidak harus dari pihak si peminjam, tetapi bisa dari pihak lain yang bersedia menjadi kafil (penjamin) dari si peminjam.
  4. Selama dijaminkan, Dinar senilai jaminan di simpanan atau Qirad tidak mendapatkan bagi hasil.
  5. Waktu pinjaman maksimum 3 bulan.
  6. Tidak dikenakan beban biaya apapun.
  7. Pinjaman diberikan dalam bentuk Dinar, dan dikembalikan juga dalam bentuk Dinar dalam jumlah yang sama.
  8. Peminjam hanya bisa meminjam sekali dalam satu periode; dia harus melunasi pinjaman sebelumnya bila hendak mengajukan pinjaman berikutnya.
  9. Karena program ini merupakan bentuk layanan pelengkap (complement) terhadap nasabah kami, maka Dinar yang bisa dijadikan jaminan oleh peminjam atau oleh kafil hanyalah Dinar standar Logam Mulia yang dibeli langsung dari kami ataupun melalui agen-agen resmi. Demikian pula pengembalian pinjaman juga harus merupakan Dinar standar Logam Mulia yang dibeli langsung dari kami atau agen-agen resminya.

Tata cara untuk mengajukan program Pinjaman Tanpa Beban ini juga kita buat sederhana sebagai berikut:

  1. Calon peminjam mengajukan proposal peminjaman yang bentuknya bebas, tetapi setidaknya menjelaskan tentang: detil usaha perdagangan yang memerlukan pendanaan, penanggung jawab usaha, besar dana yang dibutuhkan dan rencana pengembaliannya.
  2. Nama dan nomor account/aqad tabungan yang akan menjadi jaminan; kalau jaminan dari kafil maka yang dibutuhkan adalah nama dan nomor account/aqad dari kafil tersebut.
  3. Menandatangani Surat Perjanjian Pinjaman; bila melibatkan kafil ? maka diperlukan juga surat jaminan dari kafil.

Dengan produk Pinjaman Tanpa Beban untuk kebutuhan komersial ini, insya Allah Dinar Anda akan semakin bermanfaat ? bukan hanya untuk diri Anda beserta keluarga, tetapi juga menciptakan pekerjaan bagi orang lain.

Lantas dengan produk ini apa yang kami peroleh? Imbalan langsung dari pinjaman ini mungkin memang tidak ada karena kan ini Program Pinjaman (Qard) ? tidak boleh ada tambahan yang diperjanjikan di depan dalam bentuk apapun.

Balasan tidak langsungnya insya Allah sangat banyak, karena yang akan membalas adalah Dia Yang Maha Kaya yang ketika memberi rizki tidak perlu menghitung-hitung, dan Dia sangat mampu memberi rizki yang tidak kita sangka-sangka. Dia hanya akan membalas kebaikan dengan kebaikan pula, Hal Jaza Ul Ikhsan Illal Ikhsan?.

Posted in Business OpportunityComments (2)

Strength In Numbers: Keberkahan Dari Kebersamaan


Dari sebuah hadits panjang yang saya ambilkan dari kitab Riyadus Shalihin, dari Abu Hurairah R.A. atau dari Abu Sa?id R.A. (perawi ragu namun tidak bermasalah karena keduanya adil), beliau berkata: ?Ketika perang Tabuk, orang-orang pada kelaparan? mereka berkata: ?Wahai Rasulullah, seandainya engkau memberi izin ? kami akan menyembelih unta kami, lantas kami makan dan lemaknya buat minyak.? Rasulullah bersabda: ?Lakukanlah? ; Umar datang lalu berkata: ?Wahai Rasulullah, bila engkau lakukan yang semacam itu kendaraan akan jadi sedikit. Tetapi perintahkanlah mereka untuk mengambil bekal mereka yang tersisa lalu taruhlah di depan engkau. Kemudian berdo?alah kepada Allah agar makanan tersebut berkah. Barangkali Allah mengabulkan sehingga makanan tersebut menjadi berkah?.

Lantas Rasulullah SAW bersabda: ?Ya? lalu beliau memerintahkan untuk digelar alas lantai, kemudian memerintahkan agar kelebihan bekal mereka dikumpulkan. Lantas seorang laki-laki datang dengan membawa segenggam gandum, ada yang membawa segenggam kurma dan ada yang membawa segenggam roti. Sehingga terkumpullah di atas tikar sesuatu yang sedikit.

Kemudian Rasulullah SAW mendoakan agar diberi berkah. Lalu beliau bersabda: ?Ambillah, lalu taruhlah di wadah kalian?. Lantas mereka mengambil makanan tersebut, lalu ditaruh di kantong, bejana atau wadah mereka. Seluruh tempat yang di perkemahan itu dipenuhi dengan makanan. Mereka makan hingga perutnya kenyang. Sisanya-pun masih ada.

Saat itu Rasul SAW bersabda: ?Aku bersaksi, bahwa tiada tuhan selain Allah dan sesungguhnya aku adalah utusan Allah. Bila seorang hamba berjumpa dengan Allah (kelak di hari kiamat) dan dia telah membacanya (bersyahadat), dia tidak ragu, maka dimasukkan ke surga.? (HR. Muslim)

Strength-in-NumbersDi antara  pelajaran dari hadits tersebut di atas yang bisa kita petik adalah, bahkan Rasulullah SAW memerlukan ikhtiar selain juga berdo?a untuk dapat menyelamatkan pasukannya dari kelaparan di medan perang. Jenis ikhtiar-nyapun adalah sesuatu yang dapat kita contoh, yaitu melibatkan anggota pasukan untuk berkontribusi. Betapapun sedikitnya kontribusi ini tidak terlalu masalah, karena dengan sedikit yang diberkahi ? maka problem seluruh pasukan teratasi.

Kebersamaan umat dewasa ini-pun mestinya bisa menyelesaikan berbagai permasalahan dunia modern. Ambil contoh permasalahan dalam bidang ekonomi. Seperti yang saya tulis tentang Muhammad Yunus, bahwasanya penyebab kemiskinan yang utama adalah timpangnya akses terhadap kapital. Bila akses terhadap kapital ini diatasi, maka insya Allah kemakmuran akan tumbuh merata.

Karena alasan ini pula para pendiri bangsa ini sebenarnya sudah memiliki pemikiran yang konkrit, yaitu menjadikan Koperasi sebagai sokoguru perekonomian Indonesia. Ide dasar koperasi adalah dari anggota ke anggota, jadi seperti pada hadits tersebut di atas ? bila masing-masing anggota berkontribusi sesuai kemampuannya ? maka kapital yang terkumpul akan menjadi sangat berguna untuk mengangkat kemakmuran para anggota.

Saya pernah berceramah di sebuah Pesantren Putri di perbatasan Jawa Tengah ? Jawa Timur yang diasuh oleh seorang Kyai. Saya belajar dari pak Pak Kyai yang bukan ekonom dan bukan pula pengusaha ini, bahwa dengan mengelola segala kebutuhan santriwati-nya yang ?hanya? sekitar 4000 orang secara bersama-sama setiap tahun Koperasi Pesantren-nya menghasilkan milyaran Rupiah Sisa Hasil Usaha.

Lha umat Islam di Indonesia ini kan jumlahnya tidak kurang dari 190 juta orang, masak nggak bisa makmur bila dikelola dengan baik secara bersama-sama seperti hadits di atas dan juga yang dicontohkan Pak Kyai? Ok mungkin ngurus orang banyak memang lebih sulit (sebenarnya juga bukan alasan karena sekian banyak juga resourcesnya), maka kita bisa mulai dari yang ada di sekitar kita.

Jumlah seperti yang dikelola Pak Kyai sekitar 4000-orang tersebut dengan mudah kita jumpai di lingkungan perusahaan tempat kita bekerja, lingkungan gedung tempat kantor berada, lingkungan perumahan tempat kita tinggal, dlsb.

Bayangkan kalau Anda bisa mengelola kebutuhan sehari-hari, kebutuhan investasi dan kebutuhan lainnya dari 4,000 orang ? maka akan sangat besar kemungkinannya Anda bersama-sama anggota lain yang bergabung di dalamnya akan menikmati kemakmuran bersama. Usaha bersama secara berkelompok dari anggota untuk anggota inilah yang di Indonesia dicita-citakan menjadi sokoguru perekonomian, dalam bentuknya koperasi biasa ataupun Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) atau BMT.

Dalam konteks Koperasi/BMT berbasis Dinar, bila Koperasi/BMT Anda bisa mengumpulkan 4,000 orang yang masing-masing menabung 1 Dinar saja akan terkumpul 4,000 Dinar kapital yang akan sangat memadai untuk mulai memutar perdagangan yang barokah memenuhi kebutuhan para anggota Koperasi/BMT Anda.

Mungkin tidak banyak yang bisa dilakukan dengan 1 (satu) koin Dinar yang tersimpan di rumah, namun kalau digabung dalam 1 BMT yang beranggotakan 4,000 ? maka 4,000 Dinar menjadi kekuatan ekonomi yang sudah cukup berarti; bagaimana kalau 4 juta Dinar?, dst. Inilah yang di dalam psikologi massa disebut Strength in Numbers, kekuatan yang hanya muncul bila dilakukan secara bersama-sama. Insya Allah.

Posted in Islamic ViewComments (0)

M-Dinar Saving Account: Koperasi/BMT Siap Bersaing Dengan Bank Besar


Sejak kita di tingkat sekolah menengah dahulu, kita sudah dikenalkan dengan Koperasi yang konon merupakan sokoguru dari perekonomian Indonesia. Bahkan konsep sokoguru perekonomian ini juga disebut dalam UU No. 2 Th 1992 Tentang Perkoperasian.

Fungsi Koperasi yang antara lain membangun dan mengembangkan potensi dan ekonomi anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya, juga menjadi pas untuk menjadi wadah badan hukum dari konsep Baitul Maal wa Baitul Tamwil yang kemudian lebih dikenal dengan Baitul Maal wa Tamwil atau disingkat BMT.

Sebagaimana namanya, BMT ini adalah institusi ideal untuk mengembangkan potensi umat. Di satu sisi fungsi Baitul Maal yang bersifat sosial dapat menjadi sarana untuk mengimplementasikan QS. Al-Hasyr (59): ayat 7 ??supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu?? yang merupakan prinsip dasar Ekonomi Islam.

Di sisi lain perputaran harta ini juga harus sustainable atau berkelanjutan sehingga gerakan sosial tidak harus selalu didanai semata dari donasi; kegiatan sosial yang berkelanjutan harus memiliki sumber pendanaannya yang kontinyu ? salah satunya adalah ya dengan fungsi komersial BMT atau fungsi Baitul Tamwil-nya.

Maka dari kedua fungsi tersebut, BMT-lah yang sesungguhnya bisa menjadi Social Business yang sesungguhnya. Para pendiri dan pengelola BMT adalah para Social Entrepreneur yang harus didorong tumbuh kembangnya.

Sayangnya dengan fungsi yang ideal dan digadang-gadang menjadi sokoguru perekonomian tersebut, baik Koperasi maupun BMT hingga kini belum sepenuhnya hadir di hati masyarakat. Koperasi dan BMT menjamur, namun masyarakat yang memiliki dana ? belum banyak yang melirik Koperasi ataupun BMT sebagai pilihan tempat untuk menyimpannya.

Sebagai contoh pengalaman saya mensupervisi beberapa koperasi di kantor-kantor belasan tahun sungguh ironis, pada saat karyawan memiliki uang dari gaji maupun Bonus ? sangat sedikit karyawan tersebut yang merelakan sebagian gajinya untuk disimpan di koperasi, sebagian terbesar dananya akan ditaruh di bank.

Tetapi kemudian ketika karena satu dan lain hal mereka butuh uang, mereka baliknya ke koperasi kantor untuk mengajukan pinjaman. Tidak heran bila koperasi-koperasi kantor jarang yang tumbuh sebagaimana mestinya karena aliran dana yang tidak sehat ini, lebih banyak yang meminjam ketimbang yang menaruh dana. Perusahaan tempat koperasi tersebut berada yang pada akhirnya harus mengucurkan dana dari waktu ke waktu.

BMT juga banyak yang mengalami nasib serupa Koperasi; orang lebih banyak yang berniat meminjam dibandingkan dengan yang berminat menabung. Untuk menarik minat para penabung sukarela ke Koperasi/BMT ini memang sungguh tidak mudah, karena mereka harus bersaing head-to-head dengan bank-bank besar yang memiliki reputasi dan layanan unggul.

Tabungan M-Dinar

Tabungan M-Dinar

Namun alhamdulillah Koperasi BMT Daarul Muttaqiin dengan menggunakan teknologi M-Dinar, telah siap melayani masyarakat dengan produk unggulan yang kita sebut M-Dinar Saving Account atau Tabungan M-Dinar.

Keunggulan Tabungan M-Dinar adalah menawarkan jenis tabungan yang tidak dimiliki oleh dunia perbankan ? yaitu Tabungan Dinar Islam (Emas). Nilai Dinar/Emas ini tidak hanya berfungsi sebagai Investasi tetapi juga berfungsi sebagai Proteksi/Penyimpan Nilai (Store of Value) yang sesungguhnya ? menjadi keunggulan tersendiri dari produk ini.

Ketika produk unggul ini kemudian didukung dengan teknologi mutakhir M-Dinar, maka menabung di M-Dinar menjadi sangat mudah dan bisa dilakukan dari mana saja. Buku tabungan seperti dalam gambar di samping, bisa dicetak dimana saja oleh BMT/Koperasi yang memiliki kerjasama dengan Koperasi BMT Daarul Muttaqiin.

Sebagai Koperasi, maka BMT Daarul Muttaqiin mengikuti aturan main perkoperasian yang antara lain diatur dalam UU No. 2 Th 1992 Tentang Perkoperasian tersebut di atas. Dalam Undang-Undang tersebut misalnya diatur bahwa yang bisa menyimpan/meminjam dari koperasi adalah anggota/calon anggota atau koperasi lain/anggotanya, maka penabung M-Dinar akan menjadi Anggota/calon Anggota dari BMT Daarul Muttaqiin atau anggota koperasi yang ada kerjasama dengan BMT Daarul Muttaqiin. Semoga bermanfaat.

Posted in Business OpportunityComments (0)

Solusi Pembiayaan Yang Indah: Al-Ijarah Al-Muntahiyah Bi Al-Tamlik (IBMT) Berbasis Dinar


Dalam kapasitas sebagai anggota Dewan Syariah Nasional (DSN), saya sering ikut me-review fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga tersebut – baik ketika sebuah fatwa dipersiapkan maupun penerapan di lapangan dari fatwa-fatwa yang sudah ada sebelumnya.

Ada salah satu fatwa yang dikeluarkan oleh DSN tahun 2002 lalu yang sesungguhnya sangat menarik dan indah bila diterapkan di dunia pembiayaan. Fatwa ini adalah tentang Al-Ijarah Al-Muntahiyah Bi Al-Tamlik (IBMT) yang terjemahan bebas-nya kurang lebih Sewa Untuk Memiliki (SUM) atau dalam bahasa Inggrisnya Rent To Own (RTO).

Bayangkan bila untuk keperluan kerja produktif  Anda membutuhkan sekali mobil misalnya; untuk membeli tunai Anda belum memiliki dana yang cukup. Bahkan untuk membeli secara angsuran-pun tabungan Anda belum mencukupi untuk membayar uang muka. Tetapi Anda juga tidak mau untuk menyewa; karena menyewa ini seperti uang hilang bagi Anda ? berapa lama-pun Anda menyewa ? Anda tidak bisa memiliki kendaraan yang Anda sewa tersebut.

Lantas apa solusinya? IBMT-lah salah satu jawabannya untuk ini. Anda menyewa secara bulanan seperti menyewa kendaraan pada umumnya, tetapi pada akhir periode sewa yang disepakati ? pihak yang menyewakan (Misalnya Koperasi BMT Daarul Muttaqiin) memindahkan kepemilikan kendaraan tersebut kepada Anda.

Pemindahan kepemilikan ini bisa dengan jual beli (pada nilai buku kendaraan yang sudah sangat rendah pada akhir masa kontrak) atau bahkan dengan hibah saja. Saya sendiri cenderung option yang kedua yaitu hibah ? karena melalui hibah inilah solusi pembiayaan secara Islami ini nampak keindahan dan keunggulannya dibandingkan solusi ribawi yang biasanya diwarnai dengan ancaman bunga, denda atau penalti dan perbagai istilah lain yang tidak bersahabat.

Bila keuntungan bagi penyewanya sudah jelas yaitu tidak perlu uang muka; dia bisa menyewa tetapi akhirnya memiliki kendaraan yang disewa selepas periode tertentu (jadi uang sewa tidak menjadi uang hilang), lantas apakah pihak yang menyewakan tidak dirugikan untuk ini? Tidak juga; yang menyewakan tetap harus dapat memperoleh keuntungan yang wajar ? agar muamalah bisa terjadi.

Berikut contoh ilustrasinya, saya gunakan nilai Dinar karena muamalah jangka panjang ? di atas 1 tahun ? kalau digunakan uang kertas menjadi kurang adil karena menurunnya nilai/daya beli.

Kijang Innova G Manual

Kijang Innova type G M/T

Asumsinya Anda membutuhkan Mobil Kijang baru untuk mobilitas pekerjaan Anda; harga Kijang Innova Type G Manual sekarang Rp 228,300,000 on the road atau setara 163 Dinar. Bila Anda sewa dalam bentuk kontrak sewa biasa mobil tersebut dalam kondisi baru perbulannya sekarang sekitar Rp 7.5 juta- Rp 8 juta tergantung kelengkapan. Bila Anda beli secara angsuran, Uang Muka ? nya Rp 45,660,000 (belum termasuk asuransi dan administrasi) dan angsuran bulanan untuk 3 tahun adalah Rp 6,252,900/bulan.

Nah sekarang bagaimana kalau kita pakai konsep IBMT, Pihak yang menyewakan akan membeli mobil tersebut penuh dengan uangnya sendiri senilai 163 Dinar. Kemudian menyewakan ke Anda per bulannya sebesar 5.71 Dinar/bulan misalnya atau dengan harga Dinar saat ini kurang lebih setara Rp 8 juta; Anda bisa lihat besaran sewa ini masih dikisaran biaya sewa yang wajar untuk mobil tersebut ? ini prasyarat agar IBMT yang tentu saja syar?i ini tetap menarik bagi penyewa.

Dengan pola biaya sewa bulanan 5.71 Dinar; pihak yang menyewakan sudah akan balik modal pada bulan yang ke 29. Keuntungan dalam bentuk Dinar insya Allah akan diperolehnya mulai bulan ke 30 sampai akhir masa sewa bulan ke 36. Keuntungan sekitar 42.35 Dinar atau sekitar 26% dalam 3 tahun ini cukup bagi pihak yang menyewakan, sehingga bersamaan dengan itu Pihak yang menyewakan dapat menghibahkan kendaraannya kepada si Penyewa.

Karena akumulasi penerimaan uang sewa sampai akhir periode tetap dalam bentuk Dinar yaitu sebesar 205.42 Dinar, maka akumulasi uang sewa inipun akan cukup untuk membeli mobil baru sejenis saat itu ? dan menyisakan keuntungan tersebut di atas.

Mengapa hal ini tidak mudah diterapkan dengan uang kertas Rupiah misalnya? Karena dengan tingkat keuntungan 26% dalam 3 tahun  ? yang menyewakan akan rugi oleh penurunan daya beli ? sehingga boro-boro menghibahkan, menjual murah seharga nilai buku-pun dia belum tentu mau. Pada akhir periode dana yang terkumpul tidak cukup untuk membeli mobil baru ? baru cukup dan ada untungnya bila mobil bekas tetap menjadi milik yang menyewakan.

Yang perlu diketahui oleh Penyewa adalah karena dia akan membayar sewa menggunakan Dinar; dia perlu mengantisipasi dan menyesuaikan kemampuannya untuk membayar dalam Dinar ini ? karena kemungkinan besarnya harga Dinar terus naik selama periode sewa.

Seperti juga produk sebelumnya Pinjaman Tanpa Beban; Produk IBMT saat ini baru tersedia secara sangat terbatas untuk klien kami atau Anggota Koperasi BMT Daarul Muttaqiin, inipun dengan syarat yang ketat. Namun kami membuka diri bagi rekan-rekan perbankan/lembaga pembiayaan maupun para Koperasi/BMT, bila ingin kerjasama dengan kami untuk pengembangan produk IBMT berbasis Dinar ini ? agar layanan ini bisa available untuk masyarakat yang lebih luas. Semoga Allah senantiasa menunjuki kita jalan yang benar. Amin.

Posted in Business OpportunityComments (0)


Price Update on Twitter

Grafik Harga Dinar Islam (real time)

Nilai Tukar Dinar & Dirham (Rupiah)

Emas & Index (USDX & RIX)

Dinar Islam is offlineSofi is offline
sales@dinarislam.com
Dinar Islam on twitter
Get Adobe Flash playerPlugin by wpburn.com wordpress themes