Tag Archive | "keadilan"

Dan Nabi-pun Mendirikan Pasar


Salah satu yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW setelah hijrah ke Madinah yang kemudian membuat perubahan besar dalam penguasaan ekonomi adalah konsep bahwa bekerja adalah Ibadah. Melalui konsep inilah kaum Muhajirin yang berhijrah mengikuti Rasulullah SAW tanpa membawa harta-pun segera menjadi asset bagi umat dan bukannya liability – karena mereka dapat mengoptimalkan kemampuannya baik dalam kegiatan produksi maupun kegiatan perdagangan.

Digambarkan dalam sejarah bahwa setelah Hijrahnya Rasulullah SAW dan para pengikutnya, bumi-bumi yang semula gersang-pun kemudian terolah menjadi kebun-kebun yang subur dan taman-taman yang indah. Karena konsep bekerja adalah ibadah pula, maka hal-hal positif yang terkait dengan peribadatan seperti keadilan, kejujuran, kesetaraan, kehati-hatian, kebersahajaan, infaq, dlsb dapat termanifestasikan dalam kehidupan umat sehari-hari ketika mereka bekerja.

Awalnya tentu tidak mudah karena ketika kaum Muhajirin mulai aktif berdagang di Madinah misalnya, mereka berdagang di pasar yang sudah ada waktu itu yaitu pasar yang dikelola oleh Yahudi. Pengelolaan pasar oleh Yahudi yang di Al-Qur?an digambarkan bahwa mereka menganggap HALAL untuk mengambil harta orang lain ini (orang-orang umi, QS. Al-Imran [3]: 75), tentu saja bermasalah.

Oleh karena penguasaan pasar oleh kaum yahudi tersebut pula maka umat Islam semula tidak bisa sepenuhnya mengimplementasikan nilai-nilai Islam di pasar ? maka kemudian Rasulullah SAW-pun memandang penting untuk segera mendirikan pasar bagi kaum muslimin di awal-awal terbentuknya masyarakat yang akan hidup dengan nilai-nilai Islam yang menyeluruh di Madinah.

Di suatu tempat yang berjarak hanya beberapa rumah arah barat laut dari Masjid Nabi – yang telah didirikan terlebih dahulu, Rasulullah SAW mendirikan pasar dangan sabdanya ?Ini pasarmu, tidak boleh dipersempit (dengan mendirikan bangunan, dlsb di dalamnya) dan tidak boleh ada pajak di dalamnya?. (HR. Ibn Majah)

Pasar di area terbuka ini memiliki panjang sekitar 500 meter dan lebar sekitar 100 meter (luas sekitar 5 ha), jadi cukup luas untuk mengakomodasi kebutuhan penduduk kota yang kemudian berkembang pesat ? paska Hijrah. Lokasinya juga dipilih sedemikian rupa sehingga penduduk yang datang dari berbagai wilayah ? mudah mencapai pasar tersebut. Pasar Madinah inilah yang kemudian menjadi urat nadi perekonomian negara Islam yang pertama, yang berpusat di Madinah.

Lokasinya yang tidak jauh dari Masjid Nabi tetapi juga tidak terlalu dekat (selang beberapa rumah) juga memiliki nilai strategis sendiri. Nilai-nilai yang terbawa dari ketaatan beribadah di masjid dapat mewarnai aktifitas perdagangan di pasar, namun hal-hal yang buruk dari pasar seperti keramaiannya tidak mempengaruhi aktifitas dan kekhusukan umat yang beribadah di masjid.

Pasar Madinah / Medina Market / Suq Al-Madinah

Pasar Madinah / Medina Market / Suq Al-Madinah

Bahkan cara-cara pengelolaan pasar-pun memiliki kemiripan dengan pengelolaan Masjid. Hal ini disampaikan oleh Umar Ibn Khattab yang menjadi Muhtasib ? Pengawas Pasar ? setelah Rasulullah SAW dengan perkataaannya bahwa ?Pasar itu menganut ketentuan masjid, barang siapa datang terlebih dahulu di satu tempat duduk, maka tempat itu untuknya sampai dia berdiri dari situ dan pulang ke rumahnya atau selesai jual belinya?.

Nilai pesan yang terkandung di dalam perkataan Umar ini sejalan dengan hadits Nabi SAW tersebut di atas yang intinya adalah akses ke pasar harus sama bagi seluruh umat; tidak boleh meng-kapling-kapling pasar. Hal ini diimplemantasikan Umar dengan melarang orang membangun bangunan di pasar, menandai tempatnya, atau mempersempit jalan masuk ke pasar. Bahkan dengan tongkatnya Umar menyeru ?enyahlah dari jalan? kepada orang-orang yang menghalangi orang lain masuk ke pasar.

Lantas pelajaran apa yang bisa kita ambil dari sunah Rasulullah SAW mendirikan pasar ? yang kemudian juga terus ditegakkan oleh para Khalifah tersebut di atas?

Yang jelas situasi pasar-pasar yang ada dewasa ini tidak jauh berbeda dengan kondisi pasar di Madinah yang dikelola Yahudi sebelum didirikannya pasar bagi kaum muslimin oleh Rasulullah SAW tersebut di atas. Segala macam kecurangan a la yahudi terjadi di pasar kini, dan yang paling menyolok adalah akses pasar yang tidak mudah dijangkau oleh mayoritas umat.

Di JaBoDeTabBek misalnya, Anda bisa membuat baju-baju yang indah dan makanan-makanan yang enak. Tetapi tidak berarti Anda dengan mudah bisa menjualnya ke pasar. Untuk menyewa tempat di mall atau food court pada umumnya sangat mahal ? sehingga hanya bisa dijangkau segelintir orang saja ? yang justru sudah kaya.

Bila Anda berusaha jualan di tempat-tempat terbuka, di pinggir-pinggir jalan ? maka bila tidak digusur oleh tramtib atau Satpol PP ? Anda akan menjadi bulan-bulanan para preman, tukang ngamen, pengemis, dlsb. Walhasil, kesejahteraan umat secara luas ? sulit sekali diangkat karena antara lain terbatasnya akses ke pasar ini.

Maka selain perjuangan-perjuangan lainnya seperti perjuangan melawan riba, ketidak adilan ekonomi dan sejenisnya, kini saatnya para pejuang ekonomi Islam juga harus mulai memperjuangkan pasar bagi kaum muslimin ini.

Tentu juga tidak mudah, dan juga tidak langsung sempurna seperti yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW dan Para Khalifah tersebut di atas, tetapi langkah menuju kesana harus ada yang memulai.

Dengan semangat mengikuti jejak Nabi tersebut di ataslah, kami ? Pesantren Wirausaha Daarul Muttaqiin (PWDM) ? ingin mulai melangkah merintis embrio terwujudnya pasar bagi kaum muslimin ini dengan proyek-proyek yang kami sebut Pasar MadinahMedina Market atau Suq Al- Madinah. Pemilihan nama ini adalah wujud kerinduan kita semua ? akan lahirnya umat yang makmur ? mengikuti sunah-sunah Nabi SAW termasuk dalam hal mendirikan dan mengelola pasar.

Kami tahu, beberapa pihak juga telah mulai melakukannya lebih dahulu ? sama sekali tidak bersaing dengan apa yang telah mereka rintis, tetapi pendekatan yang kami lakukan memang akan agak berbeda. Ini hanya perlombaan dalam kebajikanfastabiqul khayrat, semoga memberi manfaat yang maksimal bagi umat ke depan.

Bagi yang tertarik untuk terlibat dalam project Medina Market ini, brosur yang lebih detil dari tulisan ini dapat didownload di sini.

Semoga Allah senantiasa memudahkan kita pada amal yang diridloiNya

Posted in EntrepreneurshipComments (0)

Belajarlah Emas Walau Sampai Negeri China


Pada dasawarsa pertama kemerdekaan RI, negeri ini pernah memiliki cadangan emas sebesar 248 ton tetapi kemudian cadangan emas ini juga pernah nyaris habis tahun 1971 menjadi tinggal 1.8 ton saja. Ketika Oil Boom tahun 70-an sampai puncaknya 1981, negeri ini alhamdulillah berhasil kembali membangun cadangan emasnya sampai mencapai sekitar 96 ton.

Sayangnya selama ¼ abad kemudian tepatnya sampai 2006, cadangan emas ini tidak berhasil dinaikkan dan bahkan berkurang 24%-nya pada akhir 2006 sehingga tinggal 73 ton saja. Lihat detilnya di tulisan saya sebelumnya dengan judul Emas & Kemakmuran Negeri Ini.

Mengapa sampai bangsa ini tidak menganggap penting cadangan emas yang bisa menjadi instrumen untuk membangun ketahanan ekonomi (Yuhsinun) selama lebih dari ¼ abad terakhir? Dugaan saya sendiri adalah karena ekonomi kita adalah ekonomi ala IMF banget. Kita tahu dalam sistem IMF, bahkan mereka melarang negara-negara anggotanya menggunakan emas sebagai rujukan mata uangnya (Article IV, Section 2. B).

Akibat pelarangan ini sampai-sampainya otoritas pasar modal kita beberapa tahun lalu ketika ingin mempromosikan dagangannya menggunakan iklan yang memojokkan emas. Dalam iklan tersebut investasi emas digambarkan sebagai investasinya ibu-ibu yang suka pamer, yang lagi meringis menunjukkan gigi emasnya sambil mengangkat tangannya yang dipenuhi gelang emas.

Inilah gambaran betapa kita ter-makan oleh propaganda anti emas yang di stimulir oleh IMF melalui salah satu pasal di Articles of Agreement tersebut. Negara-negara yang tidak termakan propaganda oleh IMF ini melakukan hal yang exactly sebaliknya. Kita bisa belajar dari China misalnya untuk yang terakhir ini.

Ketika kita mengurangi cadangan emas kita sampai 24%-nya; China berhasil meningkatkan cadangan emasnya dari 600-an ton tahun 2003, sampai mencapai 1,054 ton akhir tahun lalu. Ketika institusi resmi pasar modal kita membuat iklan yang  memojokkan orang-orang yang berinvestasi pada emas, pemerintah China bahkan mendorong rakyatnya agar rame-rame membeli emas melalui kampanye besar-besaran yang disiarkan oleh China Central Television. Lebih jauh lagi pemerintah China juga mendirikan Shanghai Gold Exchange untuk mempermudah rakyatnya dalam berinvestasi emas.

Mengapa China melakukan hal yang berlawanan dengan resep umum IMF ini? Dugaan saya lagi karena China tahu bahwa sesungguhnya emas itulah instrumen yang paling efektif dalam mengamankan kekayaan negeri itu beserta kekayaan rakyatnya.

Di antara negara-negara yang paling drastis penurunan cadangan emasnya, mayoritasnya justru negara yang penduduk mayoritasnya muslim seperti Indonesia. Bangladesh contohnya saat ini tinggal memiliki cadangan emas sebesar 3.5 ton saja; Iraq tinggal 5.9 ton; dan negeri jiran kita kini hanya memiliki 36.4 ton padahal sebelum krisis 1997/1998 mereka memiliki cadangan emas sekitar 2 kali  dari yang dimilikinya sekarang.

Mungkin Anda bertanya, lho kan memang menimbun emas adalah sesuatu yang sangat dilarang dalam Islam? Betul, menimbun emas dan perak dan tidak dinafkahkan di jalan Allah diancam dengan siksa yang sangat pedih. Tetapi di sisi lain, emas dan perak juga dijadikan hakim/timbangan yang adil dalam bermuamalah. Bahkan batas kewajiban orang kaya dengan hak orang miskin juga ditentukan dengan emas ini yaitu dalam bentuk nishab zakat yang 20 Dinar.

Artinya membangun cadangan emas baik oleh negara maupun rakyat, tidak harus identik dengan menimbun. Ketika kita berhasil menjadikan emas/Dinar kita sebagai hakim yang adil dalam menggerakkan ekonomi; maka di situlah ketahanan ekonomi umat dan bangsa ini insya Allah akan terbangun.

Misi untuk menjadikan emas/Dinar sebagai penggerak sektor riil seperti yang pernah saya tulis misalnya, adalah salah satu upaya kecil yang bisa kita lakukan untuk membangun ketahanan ekonomi agar kita tidak mudah terjajah ? dan pada saat bersamaan kita juga terlibat langsung dalam mempercepat putaran ekonomi.

6 bulan sejak tulisan tersebut kita luncurkan, kini produk-produk solusi pembiayaan berbasis emas/Dinar benar-benar telah dapat ditangani dengan baik oleh kami beserta mitra-mitranya. Semoga Allah selalu menunjuki kita jalanNya. Amin.

Posted in Dinar ProspectingComments (0)

Solusi Pembiayaan Yang Indah: Al-Ijarah Al-Muntahiyah Bi Al-Tamlik (IBMT) Berbasis Dinar


Dalam kapasitas sebagai anggota Dewan Syariah Nasional (DSN), saya sering ikut me-review fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga tersebut – baik ketika sebuah fatwa dipersiapkan maupun penerapan di lapangan dari fatwa-fatwa yang sudah ada sebelumnya.

Ada salah satu fatwa yang dikeluarkan oleh DSN tahun 2002 lalu yang sesungguhnya sangat menarik dan indah bila diterapkan di dunia pembiayaan. Fatwa ini adalah tentang Al-Ijarah Al-Muntahiyah Bi Al-Tamlik (IBMT) yang terjemahan bebas-nya kurang lebih Sewa Untuk Memiliki (SUM) atau dalam bahasa Inggrisnya Rent To Own (RTO).

Bayangkan bila untuk keperluan kerja produktif  Anda membutuhkan sekali mobil misalnya; untuk membeli tunai Anda belum memiliki dana yang cukup. Bahkan untuk membeli secara angsuran-pun tabungan Anda belum mencukupi untuk membayar uang muka. Tetapi Anda juga tidak mau untuk menyewa; karena menyewa ini seperti uang hilang bagi Anda ? berapa lama-pun Anda menyewa ? Anda tidak bisa memiliki kendaraan yang Anda sewa tersebut.

Lantas apa solusinya? IBMT-lah salah satu jawabannya untuk ini. Anda menyewa secara bulanan seperti menyewa kendaraan pada umumnya, tetapi pada akhir periode sewa yang disepakati ? pihak yang menyewakan (Misalnya Koperasi BMT Daarul Muttaqiin) memindahkan kepemilikan kendaraan tersebut kepada Anda.

Pemindahan kepemilikan ini bisa dengan jual beli (pada nilai buku kendaraan yang sudah sangat rendah pada akhir masa kontrak) atau bahkan dengan hibah saja. Saya sendiri cenderung option yang kedua yaitu hibah ? karena melalui hibah inilah solusi pembiayaan secara Islami ini nampak keindahan dan keunggulannya dibandingkan solusi ribawi yang biasanya diwarnai dengan ancaman bunga, denda atau penalti dan perbagai istilah lain yang tidak bersahabat.

Bila keuntungan bagi penyewanya sudah jelas yaitu tidak perlu uang muka; dia bisa menyewa tetapi akhirnya memiliki kendaraan yang disewa selepas periode tertentu (jadi uang sewa tidak menjadi uang hilang), lantas apakah pihak yang menyewakan tidak dirugikan untuk ini? Tidak juga; yang menyewakan tetap harus dapat memperoleh keuntungan yang wajar ? agar muamalah bisa terjadi.

Berikut contoh ilustrasinya, saya gunakan nilai Dinar karena muamalah jangka panjang ? di atas 1 tahun ? kalau digunakan uang kertas menjadi kurang adil karena menurunnya nilai/daya beli.

Kijang Innova G Manual

Kijang Innova type G M/T

Asumsinya Anda membutuhkan Mobil Kijang baru untuk mobilitas pekerjaan Anda; harga Kijang Innova Type G Manual sekarang Rp 228,300,000 on the road atau setara 163 Dinar. Bila Anda sewa dalam bentuk kontrak sewa biasa mobil tersebut dalam kondisi baru perbulannya sekarang sekitar Rp 7.5 juta- Rp 8 juta tergantung kelengkapan. Bila Anda beli secara angsuran, Uang Muka ? nya Rp 45,660,000 (belum termasuk asuransi dan administrasi) dan angsuran bulanan untuk 3 tahun adalah Rp 6,252,900/bulan.

Nah sekarang bagaimana kalau kita pakai konsep IBMT, Pihak yang menyewakan akan membeli mobil tersebut penuh dengan uangnya sendiri senilai 163 Dinar. Kemudian menyewakan ke Anda per bulannya sebesar 5.71 Dinar/bulan misalnya atau dengan harga Dinar saat ini kurang lebih setara Rp 8 juta; Anda bisa lihat besaran sewa ini masih dikisaran biaya sewa yang wajar untuk mobil tersebut ? ini prasyarat agar IBMT yang tentu saja syar?i ini tetap menarik bagi penyewa.

Dengan pola biaya sewa bulanan 5.71 Dinar; pihak yang menyewakan sudah akan balik modal pada bulan yang ke 29. Keuntungan dalam bentuk Dinar insya Allah akan diperolehnya mulai bulan ke 30 sampai akhir masa sewa bulan ke 36. Keuntungan sekitar 42.35 Dinar atau sekitar 26% dalam 3 tahun ini cukup bagi pihak yang menyewakan, sehingga bersamaan dengan itu Pihak yang menyewakan dapat menghibahkan kendaraannya kepada si Penyewa.

Karena akumulasi penerimaan uang sewa sampai akhir periode tetap dalam bentuk Dinar yaitu sebesar 205.42 Dinar, maka akumulasi uang sewa inipun akan cukup untuk membeli mobil baru sejenis saat itu ? dan menyisakan keuntungan tersebut di atas.

Mengapa hal ini tidak mudah diterapkan dengan uang kertas Rupiah misalnya? Karena dengan tingkat keuntungan 26% dalam 3 tahun  ? yang menyewakan akan rugi oleh penurunan daya beli ? sehingga boro-boro menghibahkan, menjual murah seharga nilai buku-pun dia belum tentu mau. Pada akhir periode dana yang terkumpul tidak cukup untuk membeli mobil baru ? baru cukup dan ada untungnya bila mobil bekas tetap menjadi milik yang menyewakan.

Yang perlu diketahui oleh Penyewa adalah karena dia akan membayar sewa menggunakan Dinar; dia perlu mengantisipasi dan menyesuaikan kemampuannya untuk membayar dalam Dinar ini ? karena kemungkinan besarnya harga Dinar terus naik selama periode sewa.

Seperti juga produk sebelumnya Pinjaman Tanpa Beban; Produk IBMT saat ini baru tersedia secara sangat terbatas untuk klien kami atau Anggota Koperasi BMT Daarul Muttaqiin, inipun dengan syarat yang ketat. Namun kami membuka diri bagi rekan-rekan perbankan/lembaga pembiayaan maupun para Koperasi/BMT, bila ingin kerjasama dengan kami untuk pengembangan produk IBMT berbasis Dinar ini ? agar layanan ini bisa available untuk masyarakat yang lebih luas. Semoga Allah senantiasa menunjuki kita jalan yang benar. Amin.

Posted in Business OpportunityComments (0)

Ada Gajah Di Ruang Tamu Kita?


?Yang demikian (siksaan) itu adalah karena sesungguhnya Allah sekali-kali tidak akan merubah sesuatu nikmat yang telah dianugerahkan-Nya kepada sesuatu kaum, hingga kaum itu merubah apa yang ada pada diri mereka sendiri, dan sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui?. (QS. Al-Anfaal (8): 53)

Ilustrasi ini saya ambil dari materi Ice Breaking pada Change Management Training beberapa tahun lalu.  Ceritanya adalah tentang orang kebanyakan yang terjebak dalam kondisi yang sangat tidak menyenangkan, tetapi karena tidak bisa/tidak mau merubahnya sampai lama kelamaan terbiasa hidup dengan kondisi tersebut.

Suatu hari Mr. Stuck yang sangat letih pulang kerja mendapati ada seekor GAJAH yang nongkrong di ruang tamunya. Meskipun kaget, sedih dan jengkel bukan kepalang ? karena keletihannya Mr.Stuck memutuskan untuk membiarkan GAJAH tersebut di ruang tamunya dan berharap bisa mengusirnya esok pagi setelah kondisinya segar.

Esok paginya Mr. Stuck bangun kesiangan seperti biasanya, dia buru-buru berangkat kerja. Ketika melihat GAJAH masih nongkrong di ruang tamunya, dia berniat ? nanti saja sepulang kerja mengusir gajah tersebut. Sore hari ketika dia pulang kerja, kembali sangat letih ? dan memutuskan untuk mengusir GAJAH esok pagi saja.

Begitu seterusnya, hari berganti hari ? tahun berganti tahun; Mr. Stuck meskipun dengan perasaan jengkel ? dia dengan terpaksa hidup bersama GAJAH di ruang tamu seumur hidupnya.

Fenomena GAJAH di ruang tamu ini adalah cerminan hal yang mengagetkan, tidak seharusnya, menjengkelkan, dlsb yang ada di sekitar kita dalam bentuk yang bisa bermacam-macam.  Dalam skala bangsa Indonesia yang lagi hangat misalnya adalah sistem hukum kita yang terasa sangat timpang.

Orang-orang kecil yang mencuri semangka, buah kakau, pisang dipenjara. Sementara yang merugikan negara trilyunan melenggang bebas, yang mengobok-ngobok kewibawaan hukum juga bebas. Well kalau toh diantara yang mengobok-ngobok rasa keadilan tersebut akhirnya di penjara, dia tetap hidup mewah bak hotel bintang lima di dalam penjara.

Sistem hukum yang demikian ini jelas sangat menjengkelkan kita sebagai rakyat, mungkin juga menjengkelkan para pemimpin negeri ini? tetapi karena mereka sangat letih dengan perbagai persoalan, saya tidak heran kalau sampai bertahun ke depan akan tetap ada ?GAJAH nongkrong di ruang tamu? tersebut di sistem hukum kita.

Dalam skala pribadi, masing-masing kita juga kadang punya masalah dengan tamu yang tidak diundang tersebut ? GAJAH yang sudah terlanjur nongkrong di ruang tamu kita. Salah satu contohnya adalah pekerjaan yang tidak kita sukai, tetapi terpaksa kita jalani seumur hidup kita sampai pensiun.

Ada tes sederhana yang dapat mengukur apakah Anda cocok dan dapat menikmati pekerjaan Anda atau sebaliknya. Tes ini adalah dengan melihat apa yang Anda rasakan setiap Minggu sore/malam? Bila setiap minggu malam Anda lebih sering bahagia menyongsong pekerjaan esok hari, maka kemungkinan besarnya pekerjaan tersebut memang cocok untuk Anda dan Anda dapat menikmatinya.

Sebaliknya, bila Anda tidak bisa menikmati akhir pekan Anda karena membayangkan pekerjaan yang tidak menyenangkan hari Senin-nya; maka sangat bisa jadi pekerjaan yang Anda tekuni ini memang tidak cocok untuk Anda sehingga Anda tidak bisa menikmatinya. Bila ini yang terjadi maka pekerjaan inilah yang disebut ‘ada GAJAH nongkrong di ruang tamu Anda’. Hanya Anda sendiri yang bisa mengusir gajah tersebut, karena kalau tidak maka GAJAH tersebut tetap nongkrong di ruang tamu Anda sampai Anda pensiun ? artinya Anda tersiksa seumur hidup dengan pekerjaan Anda. Wa Allahu A?lam.

Posted in Islamic ViewComments (0)

Waktunya Dinar Mendorong Investasi Sektor Riil Yang Adil


Banyak orang beranggapan bahwa Dinar atau emas adalah bukan alat investasi; alasannya adalah membeli Dinar atau emas tidak membuat Dinar atau emas tersebut bisa tumbuh atau bertambah dengan sendirinya.

Pendapat ini benar adanya bila sudut pandang atau satuan (unit of account) yang kita pakai adalah Dinar atau emas itu sendiri. Kalau saya membeli 1 Dinar dan saya simpan saja – Dinar ini tetap 1 Dinar sampai kapan-pun, maka dengan hitungan Dinar - dia bukan investasi.

Sebaliknya bila satuan yang kita pakai adalah Rupiah atau mata uang kertas lainnya; 1 Dinar yang saya beli akhir 2006 harganya hanya Rp 750,000,- ; sekarang harganya telah mencapai Rp 1,5 juta. Maka dengan satuan Rupiah, bagaimana mungkin nilai yang tumbuh seratus persen dalam 3 tahun tersebut tidak bisa dikatakan sebagai investasi? Lha wong deposito yang tumbuh 1/5-nya dari Dinar ini saja dalam 3 tahun terakhir sudah bisa dikatakan sebagai instrumen investasi kok

Meskipun dengan satuan Rupiah kenaikan nilai Dinar begitu tinggi dalam beberapa tahun terakhir; bukan ini tujuan utama pengadaan Dinar di masyarakat. Dinar bukan hanya untuk disimpan, tetapi Dinar harus dapat menggerakkan sektor riil yang sesungguhnya. Bagaimana hal ini bisa terjadi? Perhatikan grafik di atas untuk solusinya.

Bila Anda ingin memodali saudara Anda untuk usaha dalam waktu yang lama, dapatkah Anda lakukan dengan Adil menggunakan uang kertas Rupiah misalnya?

Coba Anda pinjami saudara Anda Rp 1 Milyar untuk modal usaha dan Anda minta dikembalikan 3 tahun lagi. Berapa pengembalian yang Anda minta? Kalau Anda minta tetap Rp 1 Milyar, maka Anda yang rugi ? karena nilai uang Rp 1 milyar tersebut dalam 3 tahun telah banyak sekali menyusut. Sebaliknya bila Anda minta dikembalikan dengan nilai tambahan tertentu dalam 3 tahun ? agar Anda tidak rugi, maka ini namanya Riba.

Lantas beberapa lembaga keuangan syariah tidak menggunakan aqad pinjaman atau Qard, tetapi bagi hasil (Mudharabah) atau jual beli dengan margin (Murabahah) untuk menghindari situasi tersebut di atas.

Dengan menggunakan aqad Mudharabah misalnya Anda sekarang memodali usaha saudara Anda tersebut Rp 1 Milyar. Tahun berikutnya uang ini telah menjadi Rp 1.2 Milyar ? wah hebat untung 20% dalam setahun! Tapi nanti dahulu?.; setelah bagi hasil 50/50; maka Anda dapat hasil bersih Rp 100 juta dan saudara Anda mendapatkan Rp 100 juta pula. Sudah adilkah? Kalau dilihat dari angka Rupiahnya nampaknya adil, tetapi coba dilihat dari daya belinya. Inflasi tahun lalu adalah 11.8% ; jadi meskipun uang Anda kini menjadi Rp 1.1 Milyar ? daya belinya lebih rendah dari uang Anda semula Rp 1 milyar tahun lalu ? jadi Mudharabah dengan satuan Rupiah ini-pun berpotensi untuk tidak adil satu sama lain.

Nah bagaimana agar Muamalah Anda dengan saudara Anda bisa adil? Gunakan-lah Dinar atau Dirham sebagai satuan pencatatannya. Inilah yang dimaksudkan oleh Imam Ghazali dalam Ihya Ulmuddin ? bahwa hanya emas dan perak-lah yang bisa menjadi timbangan atau hakim yang adil dalam muamalah.

Jadi baik Aqad pinjaman (Qard) maupun bagi hasil (Qirad/Mudharabah ) insya Allah akan selalu bisa berjalan dengan adil dengan menggunakan satuan pencatatan Dinar ini.

Lantas bagaimana caranya agar Dinar yang digunakan dalam aqad pinjam meminjam atau bagi hasil tersebut ? dapat ditukar ke Rupiah untuk investasi sektor riil (membangun pabrik, membeli bahan baku, membeli barang dagangan, dlsb.) yang saat ini baru mengenal Rupiah?

Ada 2 mekanisme untuk ini yang saat ini sudah dapat dilakukan dengan baik di negeri ini. Cara pertama Anda dapat menukar Dinar Anda menjadi Rupiah di jaringan kami ? kemudian menggunakan Rupiah untuk transaksi Anda di sektor riil tersebut di atas. Pada saat Anda mau mengembalikan modal ke pemodal pada akhir masa aqad ?  Anda dapat menukar kembali Rupiah hasil usaha Anda dengan Dinar ? untuk diserahkan ke pemodal dalam bentuk Dinar.

Atau cara kedua, Anda dapat menggadaikan Dinar dari pemodal ke pegadaian atau bank-bank syariah yang saat ini hampir semua punya program gadai emas. Uang dari gadai ini kemudian untuk membiayai transaksi sektor riil Anda. Pada akhir masa aqad, Anda tebus Dinar yang Anda gadaikan dengan uang hasil usaha Anda di sektor riil tersebut.

Cara pertama (menjual dan membeli kembali) lebih cocok pada saat harga emas relatif stabil; sebaliknya cara kedua (gadai) akan lebih aman pada saat harga emas bergejolak seperti saat ini.

Optimalisasinya bisa dihitung dengan relatif mudah berdasarkan margin jual beli, biaya gadai, statistik harga emas dan informasi-informasi lain yang terkait dengan usaha yang akan dibiayai dengan Dinar ini.  Kalau ada instrumen yang adil, mengapa masih memilih yang tidak adil? Wa Allahu A’lam.

Posted in Business OpportunityComments (0)

Ingin Investasi Yang Adil? Pahami Neracanya!


?Dan Allah telah meninggikan langit dan Dia meletakkan neraca (keadilan). Supaya kamu jangan melampaui batas tentang neraca itu. Dan tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neraca itu.? (QS. Ar-Rahman (55): 7-9)

Pentingnya neraca, timbangan atau tolok ukur yang adil tergambar dari serangkaian ayat di surat Ar-Rahmaan tersebut di atas, sampai 3 kali Allah mengulanginya dalam 3 ayat yang berurutan.

Hanya neraca atau timbangan yang adil yang bisa menimbang segala sesuatu yang adil; neraca atau timbangan yang tidak adil ? tidak bisa dipakai untuk menegakkan keadilan.

Di pentas hukum misalnya di Indonesia belakangan ini rame dengan berbagai kasus yang melukai rasa keadilan rakyat seperti kasus Bibit dan Chandra, kasus Prita, kasus Nenek Minah dan berjibun kasus-kasus lainnya. Mengapa rasa keadilan rakyat terluka dengan kasus-kasus tersebut? Sederhana ? karena ada rasa keadilan yang tidak bisa ditegakkan oleh sistem hukum yang ada.

Demikian pula sebenarnya yang terjadi dengan sistem ekonomi dan investasi. Karena neraca atau timbangan yang umum dipakai di masyarakat pelaku ekonomi bukanlah timbangan yang adil ? maka mayoritas penduduk negeri ini (dan dunia) jatuh pada kategori miskin ? tanpa tahu bahwa sebenarnya dirinya miskin.

Contoh timbangan yang tidak adil ini adalah standar kemiskinan versi The World Bank yang menyatakan bahwa seseorang dikategorikan sangat miskin (extreme poverty) bila memiliki daya beli US$ 1.25/hari; saat ini di seluruh dunia ada 1.1 milyar manusia yang masuk kategori ini.

Di atasnya sedikit disebut miskin menengah atau moderate poverty yaitu bila memiliki daya beli kurang dari US$ 2 /hari. Yang masuk kategori ini ada 2.7 Milyar manusia di permukaan bumi.

Apakah yang memiliki daya beli di atas US$ 2/hari berarti makmur? Tidak juga ? karena timbangan US$ 1.25 untuk extreme poverty maupun yang US$ 2 untuk moderate poverty tersebut bukanlah neraca yang adil untuk mengukur kemiskinan. Yang moderate saja dengan US$ 2/hari berarti hanya US$ 730/tahun atau kurang dari 5 Dinar/tahun.

Sandingkan ini dengan neraca Islam yaitu nishab zakat yang membedakan si kaya dengan si miskin pada angka 20 Dinar; Orang yang masih dikategorikan miskin menurut Islam (masih berhak menerima zakat), masih 4 kali lebih kaya dari standar kemiskinan moderate Dunia!

Di sistem investasi-pun neraca yang tidak adil yang memiskinkan mayoritas penduduk dunia ini juga terjadi. Ketika pelaku usaha membuat business plan atau project proposal untuk menilai kelayakan suatu investasi, mereka biasa mengukur antara lain dengan Return on Investment (ROI) yang disandingkan dengan hasil Deposito, SBI dan sejenisnya.

Kalau Deposito saat ini memberikan hasil 8% misalnya; maka proyek investasi yang memberikan hasil 20% (2.5 kali hasil Deposito!) ? sudah dianggap sebagai investasi yang luar biasa.

Bila bank tempat Anda menabung membiayai projek seperti yang saya contohkan diatas, kebagian untung kah Anda? Tentu kebagian.

Hitungan kasarnya kurang lebih begini; pemilik proyek akan berbagi hasil dengan bank yang membiayainya misalnya 50/50 ? maka bank mendapatkan 10% hasil dan pemilik projek mendapatkan 10 % pula. Lantas bank juga akan berbagi hasil dengan Anda misalnya 40/60 ; maka bank mendapatkan bersih 4 % dan anda mendapatkan 6 %.

Sudah menguntungkan? Nanti dulu! Rata-rata inflasi kita (2001-2008, tahun ini belum ketahuan) 9 tahun terakhir adalah 8.98 %. Jadi hasil yang Anda peroleh dari tabungan Anda lebih rendah dari angka inflasi.

Mayoritas pekerja mengandalkan investasinya pada Tabungan, Deposito, Dana Pensiun dan lain sebagainya yang semua hasilnya ditimbang dengan neraca tingkat hasil Deposito Bank, SBI dan sejenisnya. Walhasil kita semua baru sadar bahwa ternyata hasil jerih payah bekerja bertahun-tahun, bukannya bertambah tetapi tergerus oleh inflasi – kita tidak menyadarinya karena kita tidak menggunakan timbangan yang benar untuk membaca hasil investasi.

Itulah mengapa Imam Ghazali dalam kitab Ihya Ulumuddin menyatakan bahwa hanya emas dan perak-lah yang bisa menjadi hakim (timbangan) yang adil dalam bermuamalah. Setahun terakhir harga emas di dunia naik 37% (sumber Kitco) dan Dinar dalam Rupiah naik 26% (sumber situs ini) ; maka investasi Anda dalam Rupiah harus bisa melampui hasil bersih minimal 26% atau bila dalam US$ harus bisa melampui 37% – setahun terakhir untuk sekedar menjaga daya beli riil dari investasi Anda tersebut.

Bila Anda mudharabah-kan dengan nisbah bagi hasil 50/50, maka pihak Mudharib harus bisa memperoleh hasil 2 kalinya dari angka tersebut ? yaitu 52% untuk Rupiah dan 74% dalam US$. Wow?

Lantas adakah investasi yang memberikan hasil super tinggi tersebut di jaman krisis seperti ini? Jawabannya adalah pasti ada. Pertama angka tersebut kelihatan super tinggi hanya karena (timbangan) kacamata kita yang selama ini KELIRU ? yaitu timbangan suku bunga deposito , SBI dan sejenisnya.

Emas atau Dinar sebenarnya tidak naik harganya; selama 1400 tahun lebih 1 Dinar (4.25 gram) setara dengan 1 kambing. Artinya seluruh investasi sektor riil, yang menumbuhkan atau menghasilkan benda riil, pasti hasilnya lebih baik ? bila ditimbang dengan ukuran benda riil yang adil seperti emas atau Dinar ini.

Anak Kambing

Anak Kambing

Contoh, bila Anda punya uang 2 Dinar. 1 Dinar Anda belikan kambing, sisanya Anda simpan dalam Dinar. Setelah 2 tahun rata-rata kambing beranak 3 kali, dan anaknya bisa 1-2 kali beranak. Maka kambing Anda telah menjadi 4 ? 7 ekor setelah 2 tahun. Ambil terkecilnya 4 (1 induk dan 3 anak). Ambil risiko kematian 1/3 (peternak yang berhasil bisa menurunkan kematian tinggal 1/20), maka kambing Anda kini berjumlah 3. 1 ekor untuk yang melihara dan 1 ekor untuk Anda bersih; artinya setelah 2 tahun kambing Anda menjadi 2 ekor yang masing-masing harganya @ 1 Dinar; sementara uang 1 Dinar Anda tetap 1 Dinar.

Hanya berlaku untuk kambingkah ini? Tidak, sektor-sektor riil lainnya juga  berpeluang memberikan hasil yang luar biasa.

Ambil contoh Tanaman Sengon. Bibitnya hanya berharga  Rp 1,000,- per batang ; setelah 5 tahun dipanen ? harga rata-ratanya adalah Rp 500,000/batang. Berapa kenaikannya? 500 kali atau 50,000%! Oke butuh biaya sewa tanah, pemeliharaan, risiko mati, dlsb. Anggap saja kita petani Sengon yang pada tahap belajar – jadi belum optimal, 90% dari nilai tersebut habis untuk seluruh biaya-biaya usaha tersebut; masih berapa hasil kita? Masih 50 x dari investasinya!

Mudah-kah ini semua? Tentu tidak mudah ? tetapi jelas bukanlah hal yang mustahil! Agar apa yang saya tulis di situs ini tidak hanya sebatas ilmu dan wacana ?  kita sudah mulai berusaha menternakkan kambing dan menanam Sengon di Pesantren Wirausaha kita di Jonggol.

Alhamdulillah 2 bulan setelah saya menulis tentang Kambingnomics ? yang bersamaan dengan dimulainya proyek perkambingan kita; anak kambing pertama lahir seperti dalam foto di atas, seminggu kemudian kambing yang lain juga melahirkan? Dinar demi Dinar lahir dari perut-perut kambing ini? Insya Allah.

Mungkin Anda bertanya, kalau demikian tinggi hasil sektor riil dalam contoh tersebut, mengapa tidak semua peternak kambing dan petani sengon menjadi kaya raya? Jawabannya adalah karena kita hidup dalam sistem yang yang juga tidak adil; seperti akses pasar, akses kapital; akses sumber daya dan lain sebagainya yang insya Allah jadi bahan tulisan saya lainnya. Mudah-mudahan Allah memberi saya Ilmu, rizky dan usia untuk melanjutkan pekerjaan ini. Amin.

Posted in EntrepreneurshipComments (0)

Memperpanjang Usia (Usaha) Dengan Nilai-Nilai


Di dunia usaha ada ratusan perusahaan yang umurnya ratusan tahun, bahkan di Jepang ada perusahaan yang  lahir tahun 578 atau hanya 8 tahun setelah kelahiran Nabi kita Muhammad SAW sebelum akhirnya tutup 3 tahun lalu 2006 ? pada usia 1428 tahun! Perusahaan tersebut adalah  Kongo Gumi yang menekuni bidang konstruksi.  Saat ditutup Kongo Gumi dijalankan oleh Masakazu Kongo, yaitu generasi ke 40 dari pendirinya. Contoh-contoh lain banyak, diantaranya adalah perusahaan gelas di Italia Barovier & Toso yang berumur 710 tahun dan di  Jerman ada Hotel Pilgrim Haus yang berumur 702 tahun.

Ada pelajaran sangat berharga dari perusahaan-perusahaan yang umurnya ratusan tahun atau bahkan ribuan tahun tersebut, yaitu nilai-nilai yang di pegang oleh orang-orang yang menjalankannya.  Jadi bukan capital, bukan teknologi, bukan bentuk perusahaan (koperasi, PT, BUMN, dlsb) dan bukan kepandaian seseorang yang membuat suatu perusahaan langgeng ? tetapi adalah nilai-nilai yang dipegang bersama.  Perusahaan-perusahaan yang usianya sangat-sangat panjang tersebut justru kebanyakan perusahaan keluarga yang memegang teguh nilai yang dibangun oleh pendirinya, kemudian diturunkan ke anak-anak, cucu-cucu, sampai cicit-cicitnya (saya tidak tahu istilah untuk menyebut cucu dari keturunan yang ke 40 seperti  pada Kongo Gumi di atas!).

Nah bagaimana kita membangun usaha kita? Adakah nilai-nilai yang kita yakini dan pegang bersama? Jawabannya sebenarnya pada umumnya ada, dan ini pada sering dituangkan di situs perusahaan- laporan tahunan dan lain sebagainya. Masalahnya adalah mungkin perumusan nilai-nilai tersebut tidak terlalu dijiwai oleh para pelaku usaha itu sendiri, sehingga jangankan diturunkan ? diamalkan oleh generasi pertama-pun tidak.

Kita sebagai umat Rasulullah SAW, sungguh beruntung kita memiliki uswatun hasanah ? contoh yang sempurna untuk segala sendi kehidupan kita. Untuk berusaha/bekerja mencari penghidupan-pun, kita memiliki pedoman yang sangat baik. Salah satu contohnya adalah hadits di bawah ini (sayangnya saya tidak ketemu buku/kitab dimana saya menemukan hadits ini dulu, sehingga kalau toh ada kekeliruan dalam mengutibnya ? saya mohon ampun hanya kepadaNya ? dan saya hanya mengambil nilai-nilai yang terkandung di dalamnya).

Dalam sebuah Hadits diceritakan perintah Allah kepada Malaikat Mikail yaitu malaikat yang tugasnya mendistribusikan rizki. Terjemahan bebas dari perintah tersebut adalah sebagai berikut: ?Kamu (Mikail) dalam melaksanakan tugas membagi rizki akan menemui 3 golongan manusia (maka perlakukanlah manusia tersebut sesuai golongannya). Golongan pertama adalah orang-orang yang hanya akhirat cita-citanya, maka kepada golongan ini jaminlah rizkinya di langit dan di bumi. Golongan kedua adalah orang-orang yang mencari rizki untuk hidupnya, untuk memberi nafkah anak istrinya , namun mereka melakukannya dengan penuh Kejujuran, Kehati-hatian, dan Keadilan, maka mudahkanlah dia dan beri dia yang baik-baik. Golongan ketiga adalah yang mencari di luar dari golongan pertama dan kedua (artinya tidak mencita-citakan akhirat, bahkan ketika mencari nafkah untuk diri dan anak istrinya kadang tidak jujur, kadang tidak hati-hati, kadang pula tidak adil), maka biarkanlah mereka (tidak dimudahkan/tidak ditolong, tidak pula diberi yang baik-baik) dan apabila mereka akhirnya (dengan susah payah) memperoleh apa yang mereka upayakan, itu tidak lebih daripada yang sudah Aku (Allah) tentukan?.

Belajar dari Hadits Qudsi tersebut, kita mungkin bukan termasuk golongan yang pertama.  Namun kita tentu juga tidak ingin menjadi golongan ketiga. Maka pantaslah kalau kita mentargetkan minimal harus masuk golongan yang kedua yaitu golongan orang-orang yang akan dimudahkan dan diberi yang baik-baik oleh Allah.  Namun syaratnya untuk mencapai golongan kedua ini kita harus berpegang teguh pada Kejujuran, Kehati-hatian, dan Keadilan. Ketiga hal ini Kejujuran, Kehati-hatian, dan Keadilan adalah nilai-nilai yang dibutuhkan dalam muamalah sepanjang zaman.

Karena nilai-nilai yang dibawakan oleh Islam ini valid sepanjang zaman, valid 1400 tahun lalu, valid sekarang dan valid hingga akhir zaman ? maka seharusnya institusi apapun yang dibangun di atas nilai-nilai tersebut ? tak terkecuali institusi usaha ? dapat tetap exist sepanjang zaman ? sejauh nilai-nilai ini tetap dipegang oleh para pelakunya. Mau rizki yang mudah, baik dan langgeng? Jujur, Hati-hati dan Adil kuncinya?!, Insya Allah.

Posted in Islamic ViewComments (0)

Uang Yang Menimbulkan Ketimpangan Global?


Sekitar tiga tahun lalu PBB pernah membuat konferensi pers yang mengejutkan dunia.  Meskipun konferensi pers tersebut dinyatakan tidak resmi ? namun toh sampai sekarang teksnya masih bisa di akses di situs resmi PBB, Anda bisa klik disini kalau tertarik membacanya langsung.

Yang mengejutkan dunia waktu itu adalah angka-angka yang muncul di konferensi pers tersebut antara lain sebagai berikut :

  • Lebih dari 50 % kemakmuran di dunia, dikuasai oleh hanya sekitar 2% penduduk dewasa dunia.
  • Sekitar 85% kemakmuran dunia berada ditangan sekitar 10 % penduduk dewasa dunia.
  • 50% penduduk dewasa dunia hanya menguasai kurang lebih 1% kemakmuran dunia!

Saya tidak memperoleh data yang lebih up-to-date sekarang, namun saya sendiri menduga ketimpangan tersebut saat ini masih sangat mungkin sama atau bahkan lebih buruk lagi.

Para ahli kemudian mereka-reka, apa gerangan yang membuat dunia begitu timpangnya dalam hal kemakmuran ini? Masing-masing tentu punya jawaban sendiri sesuai dengan kompetensinya.

Dalam pandangan saya ketimpangan ini tidak lain adalah karena penggunaan uang kertas yang tidak adil. Berikut adalah dua poin proses pemiskinan dunia yang ditimbulkan oleh sistem uang kertas ini :

  1. Negeri yang ekonominya lemah, uang kertasnya cenderung terus melemah relatif terhadap uang kertas negeri yang kuat secara ekonomi. Asset-asset negeri yang lemah tersebut menjadi sangat murah karena nilainya diukur dengan uang kertas negeri tersebut. Asset-asset yang murah , sangat mudah dikuasai oleh negeri asing yang memiliki uang kertas yang lebih perkasa.
  2. Di negeri yang ekonominya lemah, inflasi cenderung tinggi. Padahal inflasi ini adalah pajak tersembunyai yang tidak pandang bulu ? siapapun terkena ? tidak terkecuali penduduk paling miskin-pun di negeri itu.

Melalui dua mekanisme tersebut, negeri miskin akan semakin miskin, demikian pula penduduk miskin-nya akan terus berlipat ganda dan semakin mikin karena mereka juga terus dipajaki oleh apa yang disebut inflasi.

Sebagaimana penyebabnya yang jelas, pengobatannya sebenarnya juga sangat jelas. Berikut menurut saya pengobatan kemiskinan ini :

  1. Negara-negara dan seluruh institusi di dalamnya (termasuk institusi swasta), tidak lagi menghitung kekayaannya dengan alat ukur yang yang nilainya bias seperti uang kertas. Gunakan alat ukur yang baku sepanjang zaman ? seperti yang diungkapan Imam Ghazali bahwa hanya emas dan perak-lah yang dapat menjadi hakim yang adil dalam bermuamalah ? maka gunakanlah emas (Dinar) dan Perak (Dirham) sebagai alat ukur baku atau unit of account. Dengan demikian nilai kekayaan negeri-negeri tersebut terjaga dan tidak dapat dipermainkan melalaui ?harga? uang kertas di pasar uang.
  2. Negara harus bisa menekan inflasi sampai titik terendah sehingga tidak membebani penduduknya dengan inflasi sebagai ?pajak tersembunyi? bagi seluruh penduduk ? termasuk yang paling miskin sekalipun. Dalam sejarah peradaban manusia hanya Dinar dan Dirham yang terbukti memiliki inflasi nol persen dalam tempo lebih dari 1400 tahun. Artinya hanya ada satu cara bagi negara untuk menekan inflasi yaitu dengan menggunakan uang yang memiliki nilai intrinsik; dan ini berarti yang paling praktis adalah Dinar dan Dirham.

Memang dengan hanya menggunakan Dinar dan Dirham tidak otomatis penduduk dunia menjadi makmur; begitu banyak yang harus diperbaiki terutama yang menyangkut keadilan ekonomi ? namun setidaknya penggunaan Dinar dan Dirham ini awalnya akan menyetop proses pemiskinan lebih lanjut. Dengan kerja keras berikutnya, maka kemakmuran akan merata bagi umat manusia di permukaan bumi.

Indahnya lagi penggunaan uang dengan nilai intrinsik ini dapat kita mulai kapan saja, tidak harus menunggu pemerintah atau negara memulainya. Kalau kita  menggunakan kambing, sapi, emas, perak, beras, minyak, pohon dlsb sebagai ?uang? kita ? apa ada yang bisa melarang kita ?; insya Allah tidak.

Memang fitrah di dunia ini segala sesuatu berpasang-pasangan; ada yang miskin ada pula yang kaya. Namun tidak berarti fitrah juga kalau yang kaya menjadi sangat sedikit  sedangkan yang miskin sangat banyak seperti yang diungkapkan oleh PBB tersebut diatas; Bila ekonomi dunia  dijalankan dengan sistem yang adil ? yang akan ada insya Allah adalah hanya sedikit orang yang sangat kaya, sedikit pula orang yang sangat miskin dan yang paling banyak adalah kelompok menengah. Dalam statistik, sebaran demikian disebut sebaran normal (normal distribution) ? atau saya menyebutnya sebaran yang fitrah.

Jadi normalnya (fitrahnya) sistem ekonomi adalah bila sistem tersebut dapat menciptakan keadilan berupa antara lain akses modal, akses pasar dan yang juga sangat penting adalah akses nilai yang sama. Wa Allahu A?lam.

Posted in Political EconomyComments (0)


Price Update on Twitter

Grafik Harga Dinar Islam (real time)

Nilai Tukar Dinar & Dirham (Rupiah)

Emas & Index (USDX & RIX)

Dinar Islam is offlineSofi is offline
sales@dinarislam.com
Dinar Islam on twitter
Get Adobe Flash playerPlugin by wpburn.com wordpress themes