Tag Archive | "jual-beli"

Economics Outside The Box: Project Ngecat Langit Bernama Barter


Sejak saya menulis tentang peluang transaksi tanpa uang atau barter hampir setahun lalu dalam tulisan Dinar Equity Exchange, tidak hentinya team kami terus bekerja mewujudkan ide tersebut dalam suatu project. Project ini sendiri secara berkelakar kami sebut sebagai Project Ngecat Langit ? untuk menggambarkan betapa besar pekerjaan dan juga peluangnya.

Barter sebenarnya sama sekali bukan hal baru karena bentuk perdagangan yang paling basic ya barter ini. Manusia modern kemudian menemukan cara yang lebih sederhana dari barter yaitu dengan berjual beli menggunakan uang. Banyak masalah teratasi dengan menggunakan uang ini, namun banyak pula masalah baru yang timbul terutama ketika uang yang digunakan adalah uang fiat ? yaitu uang yang tidak memiliki nilai intrinsik.

Terlepas dari kendala-kendala yang dihadapi dalam barter, Transaksi barter di zaman modern ini sebenarnya terus terjadi baik antar individu, perusahaan dan bahkan antar negara. Barternews memperkirakan bahwa transaksi barter tahunan di seluruh dunia saat ini telah mencapai US$ 3.7 trilyun dengan perincian seperti pada tabel di bawah.

barter

Mengapa transaksi barter yang terkesan ?kuno? ini masih dilakukan orang dalam skala besar? Hal ini tidak terlepas dari masalah yang timbul dalam jual beli menggunakan uang fiat dimana nilai uang fiat sendiri yang cenderung turun dari waktu ke waktu. Nilai uang fiat juga rentan terhadap manipulasi, spekulasi dan ketidak adilan, uang salah satu negara bisa seolah lebih penting (lebih tinggi nilainya) dari uang negara lain.

Pengelolaan uang fiat di berbagai negara juga sering menimbulkan krisis dimana uang fiat menjadi langka atau turun drastis nilainya. Bilamana hal ini terjadi maka transaksi kebutuhan antar manusia juga terganggu. Ingat kita pada peristiwa krismon 97/98 ; dan juga krisis finansial di Amerika 2 tahun lalu. Kebutuhan basic kita akan sandang, pangan dan papan tidak menghilang dengan adanya krisis ? hanya uang yang menjadi alat tukarnya yang menghilang.

Di daerah Sentul yang jaraknya kurang dari 1 jam perjalanan dari Jakarta; ada sebuah komplek perumahan yang kini mirip kota hantu. Perumahan mewah untuk kalangan berduit ini mulai dibangun beberapa tahun sebelum krisis moneter 97/98; karena semua harus dibayar dengan uang dan sebagian terbesarnya adalah kredit ? maka ketika uang dan kredit menghilang selama krisis moneter, proses pembangunan perumahan ini-pun terhenti.

Rumah-rumah yang sudah jadi atau setengah jadi dibiarkan ngangkrak terbengkalai; pintu-pintu, besi dan apa saja yang berharga dari komplek tersebut kemudian dijarah orang dan kini tinggal puing-puing yang tidak ada harganya.

Ini ironi karena jutaan orang di negeri ini belum bisa memiliki rumah ? tetapi ada rumah-rumah dalam suatu komplek besar yang dibiarkan ngangkrak. Tidak bisa dimanfaatkan oleh orang lain karena semuanya harus dibeli dengan uang ? yang justru tidak tersedia cukup  pada waktu itu.

Kejadian serupa terjadi dengan para peternak sapi susu, para petani tomat, cabe dan sejenisnya. Mereka kadang harus membuang susu atau hasil panennya karena tidak ada yang membeli produknya dengan uang yang layak. Padahal negeri ini masih harus impor susu karena kebutuhan dalam negeri lebih besar dari produksinya. Banyak ?saus tomat? pula di pasaran yang isinya bukan tomat karena pabrik saos tomat tersebut tidak bisa membeli dengan layak tomat yang sesungguhnya.

Problem-problem tersebut setidaknya bisa dikurangi atau diatasi sama sekali bila kita bisa mempertukarkan barang atau jasa yang satu dengan yang lain tanpa harus melalui uang lebih dahulu, inilah barter itu.

Memang diperlukan banyak sekali effort untuk membuat barter ini praktis dan applicable di zaman modern ini, oleh sebab itulah Project Ngecat Langit ini kita rintis. Bila barter kuno terkendala dengan syarat yang disebut coincidence of want,  maka di zaman teknologi ini kita bisa men-create coincidence of wants melalui teknik-teknik barter modern seperti multileg exchanges yang diolah melalui sistem teknologi informasi yang canggih, dlsb.

Meskipun jauh dari selesai, namun sudah cukup jauh kami melangkah ? keterlibatan Anda sekalian pembaca situs ini insya Allah akan dapat mempercepat progress dari project ini. Sudah banyak yang mendaftar ikut project ini sejak tulisan saya yang pertama tersebut di atas, namun agar komunikasi terus terbangun secara luas ? kami undang Anda yang tertarik dengan project ini untuk bergabung di Group Facebook yang sengaja kita buat untuk ini yaitu grup BarterClub.

Siapa tahu dengan kerja rame-rame; kita bisa benar-benar mengecat langit kita dengan warna kita sendiri… bukan warna yang dikehendaki orang lain untuk kita. Insya Allah.

Posted in Business OpportunityComments (0)

Solusi Pembiayaan Yang Indah: Al-Ijarah Al-Muntahiyah Bi Al-Tamlik (IBMT) Berbasis Dinar


Dalam kapasitas sebagai anggota Dewan Syariah Nasional (DSN), saya sering ikut me-review fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga tersebut – baik ketika sebuah fatwa dipersiapkan maupun penerapan di lapangan dari fatwa-fatwa yang sudah ada sebelumnya.

Ada salah satu fatwa yang dikeluarkan oleh DSN tahun 2002 lalu yang sesungguhnya sangat menarik dan indah bila diterapkan di dunia pembiayaan. Fatwa ini adalah tentang Al-Ijarah Al-Muntahiyah Bi Al-Tamlik (IBMT) yang terjemahan bebas-nya kurang lebih Sewa Untuk Memiliki (SUM) atau dalam bahasa Inggrisnya Rent To Own (RTO).

Bayangkan bila untuk keperluan kerja produktif  Anda membutuhkan sekali mobil misalnya; untuk membeli tunai Anda belum memiliki dana yang cukup. Bahkan untuk membeli secara angsuran-pun tabungan Anda belum mencukupi untuk membayar uang muka. Tetapi Anda juga tidak mau untuk menyewa; karena menyewa ini seperti uang hilang bagi Anda ? berapa lama-pun Anda menyewa ? Anda tidak bisa memiliki kendaraan yang Anda sewa tersebut.

Lantas apa solusinya? IBMT-lah salah satu jawabannya untuk ini. Anda menyewa secara bulanan seperti menyewa kendaraan pada umumnya, tetapi pada akhir periode sewa yang disepakati ? pihak yang menyewakan (Misalnya Koperasi BMT Daarul Muttaqiin) memindahkan kepemilikan kendaraan tersebut kepada Anda.

Pemindahan kepemilikan ini bisa dengan jual beli (pada nilai buku kendaraan yang sudah sangat rendah pada akhir masa kontrak) atau bahkan dengan hibah saja. Saya sendiri cenderung option yang kedua yaitu hibah ? karena melalui hibah inilah solusi pembiayaan secara Islami ini nampak keindahan dan keunggulannya dibandingkan solusi ribawi yang biasanya diwarnai dengan ancaman bunga, denda atau penalti dan perbagai istilah lain yang tidak bersahabat.

Bila keuntungan bagi penyewanya sudah jelas yaitu tidak perlu uang muka; dia bisa menyewa tetapi akhirnya memiliki kendaraan yang disewa selepas periode tertentu (jadi uang sewa tidak menjadi uang hilang), lantas apakah pihak yang menyewakan tidak dirugikan untuk ini? Tidak juga; yang menyewakan tetap harus dapat memperoleh keuntungan yang wajar ? agar muamalah bisa terjadi.

Berikut contoh ilustrasinya, saya gunakan nilai Dinar karena muamalah jangka panjang ? di atas 1 tahun ? kalau digunakan uang kertas menjadi kurang adil karena menurunnya nilai/daya beli.

Kijang Innova G Manual

Kijang Innova type G M/T

Asumsinya Anda membutuhkan Mobil Kijang baru untuk mobilitas pekerjaan Anda; harga Kijang Innova Type G Manual sekarang Rp 228,300,000 on the road atau setara 163 Dinar. Bila Anda sewa dalam bentuk kontrak sewa biasa mobil tersebut dalam kondisi baru perbulannya sekarang sekitar Rp 7.5 juta- Rp 8 juta tergantung kelengkapan. Bila Anda beli secara angsuran, Uang Muka ? nya Rp 45,660,000 (belum termasuk asuransi dan administrasi) dan angsuran bulanan untuk 3 tahun adalah Rp 6,252,900/bulan.

Nah sekarang bagaimana kalau kita pakai konsep IBMT, Pihak yang menyewakan akan membeli mobil tersebut penuh dengan uangnya sendiri senilai 163 Dinar. Kemudian menyewakan ke Anda per bulannya sebesar 5.71 Dinar/bulan misalnya atau dengan harga Dinar saat ini kurang lebih setara Rp 8 juta; Anda bisa lihat besaran sewa ini masih dikisaran biaya sewa yang wajar untuk mobil tersebut ? ini prasyarat agar IBMT yang tentu saja syar?i ini tetap menarik bagi penyewa.

Dengan pola biaya sewa bulanan 5.71 Dinar; pihak yang menyewakan sudah akan balik modal pada bulan yang ke 29. Keuntungan dalam bentuk Dinar insya Allah akan diperolehnya mulai bulan ke 30 sampai akhir masa sewa bulan ke 36. Keuntungan sekitar 42.35 Dinar atau sekitar 26% dalam 3 tahun ini cukup bagi pihak yang menyewakan, sehingga bersamaan dengan itu Pihak yang menyewakan dapat menghibahkan kendaraannya kepada si Penyewa.

Karena akumulasi penerimaan uang sewa sampai akhir periode tetap dalam bentuk Dinar yaitu sebesar 205.42 Dinar, maka akumulasi uang sewa inipun akan cukup untuk membeli mobil baru sejenis saat itu ? dan menyisakan keuntungan tersebut di atas.

Mengapa hal ini tidak mudah diterapkan dengan uang kertas Rupiah misalnya? Karena dengan tingkat keuntungan 26% dalam 3 tahun  ? yang menyewakan akan rugi oleh penurunan daya beli ? sehingga boro-boro menghibahkan, menjual murah seharga nilai buku-pun dia belum tentu mau. Pada akhir periode dana yang terkumpul tidak cukup untuk membeli mobil baru ? baru cukup dan ada untungnya bila mobil bekas tetap menjadi milik yang menyewakan.

Yang perlu diketahui oleh Penyewa adalah karena dia akan membayar sewa menggunakan Dinar; dia perlu mengantisipasi dan menyesuaikan kemampuannya untuk membayar dalam Dinar ini ? karena kemungkinan besarnya harga Dinar terus naik selama periode sewa.

Seperti juga produk sebelumnya Pinjaman Tanpa Beban; Produk IBMT saat ini baru tersedia secara sangat terbatas untuk klien kami atau Anggota Koperasi BMT Daarul Muttaqiin, inipun dengan syarat yang ketat. Namun kami membuka diri bagi rekan-rekan perbankan/lembaga pembiayaan maupun para Koperasi/BMT, bila ingin kerjasama dengan kami untuk pengembangan produk IBMT berbasis Dinar ini ? agar layanan ini bisa available untuk masyarakat yang lebih luas. Semoga Allah senantiasa menunjuki kita jalan yang benar. Amin.

Posted in Business OpportunityComments (0)

Waktunya Dinar Mendorong Investasi Sektor Riil Yang Adil


Banyak orang beranggapan bahwa Dinar atau emas adalah bukan alat investasi; alasannya adalah membeli Dinar atau emas tidak membuat Dinar atau emas tersebut bisa tumbuh atau bertambah dengan sendirinya.

Pendapat ini benar adanya bila sudut pandang atau satuan (unit of account) yang kita pakai adalah Dinar atau emas itu sendiri. Kalau saya membeli 1 Dinar dan saya simpan saja – Dinar ini tetap 1 Dinar sampai kapan-pun, maka dengan hitungan Dinar - dia bukan investasi.

Sebaliknya bila satuan yang kita pakai adalah Rupiah atau mata uang kertas lainnya; 1 Dinar yang saya beli akhir 2006 harganya hanya Rp 750,000,- ; sekarang harganya telah mencapai Rp 1,5 juta. Maka dengan satuan Rupiah, bagaimana mungkin nilai yang tumbuh seratus persen dalam 3 tahun tersebut tidak bisa dikatakan sebagai investasi? Lha wong deposito yang tumbuh 1/5-nya dari Dinar ini saja dalam 3 tahun terakhir sudah bisa dikatakan sebagai instrumen investasi kok

Meskipun dengan satuan Rupiah kenaikan nilai Dinar begitu tinggi dalam beberapa tahun terakhir; bukan ini tujuan utama pengadaan Dinar di masyarakat. Dinar bukan hanya untuk disimpan, tetapi Dinar harus dapat menggerakkan sektor riil yang sesungguhnya. Bagaimana hal ini bisa terjadi? Perhatikan grafik di atas untuk solusinya.

Bila Anda ingin memodali saudara Anda untuk usaha dalam waktu yang lama, dapatkah Anda lakukan dengan Adil menggunakan uang kertas Rupiah misalnya?

Coba Anda pinjami saudara Anda Rp 1 Milyar untuk modal usaha dan Anda minta dikembalikan 3 tahun lagi. Berapa pengembalian yang Anda minta? Kalau Anda minta tetap Rp 1 Milyar, maka Anda yang rugi ? karena nilai uang Rp 1 milyar tersebut dalam 3 tahun telah banyak sekali menyusut. Sebaliknya bila Anda minta dikembalikan dengan nilai tambahan tertentu dalam 3 tahun ? agar Anda tidak rugi, maka ini namanya Riba.

Lantas beberapa lembaga keuangan syariah tidak menggunakan aqad pinjaman atau Qard, tetapi bagi hasil (Mudharabah) atau jual beli dengan margin (Murabahah) untuk menghindari situasi tersebut di atas.

Dengan menggunakan aqad Mudharabah misalnya Anda sekarang memodali usaha saudara Anda tersebut Rp 1 Milyar. Tahun berikutnya uang ini telah menjadi Rp 1.2 Milyar ? wah hebat untung 20% dalam setahun! Tapi nanti dahulu?.; setelah bagi hasil 50/50; maka Anda dapat hasil bersih Rp 100 juta dan saudara Anda mendapatkan Rp 100 juta pula. Sudah adilkah? Kalau dilihat dari angka Rupiahnya nampaknya adil, tetapi coba dilihat dari daya belinya. Inflasi tahun lalu adalah 11.8% ; jadi meskipun uang Anda kini menjadi Rp 1.1 Milyar ? daya belinya lebih rendah dari uang Anda semula Rp 1 milyar tahun lalu ? jadi Mudharabah dengan satuan Rupiah ini-pun berpotensi untuk tidak adil satu sama lain.

Nah bagaimana agar Muamalah Anda dengan saudara Anda bisa adil? Gunakan-lah Dinar atau Dirham sebagai satuan pencatatannya. Inilah yang dimaksudkan oleh Imam Ghazali dalam Ihya Ulmuddin ? bahwa hanya emas dan perak-lah yang bisa menjadi timbangan atau hakim yang adil dalam muamalah.

Jadi baik Aqad pinjaman (Qard) maupun bagi hasil (Qirad/Mudharabah ) insya Allah akan selalu bisa berjalan dengan adil dengan menggunakan satuan pencatatan Dinar ini.

Lantas bagaimana caranya agar Dinar yang digunakan dalam aqad pinjam meminjam atau bagi hasil tersebut ? dapat ditukar ke Rupiah untuk investasi sektor riil (membangun pabrik, membeli bahan baku, membeli barang dagangan, dlsb.) yang saat ini baru mengenal Rupiah?

Ada 2 mekanisme untuk ini yang saat ini sudah dapat dilakukan dengan baik di negeri ini. Cara pertama Anda dapat menukar Dinar Anda menjadi Rupiah di jaringan kami ? kemudian menggunakan Rupiah untuk transaksi Anda di sektor riil tersebut di atas. Pada saat Anda mau mengembalikan modal ke pemodal pada akhir masa aqad ?  Anda dapat menukar kembali Rupiah hasil usaha Anda dengan Dinar ? untuk diserahkan ke pemodal dalam bentuk Dinar.

Atau cara kedua, Anda dapat menggadaikan Dinar dari pemodal ke pegadaian atau bank-bank syariah yang saat ini hampir semua punya program gadai emas. Uang dari gadai ini kemudian untuk membiayai transaksi sektor riil Anda. Pada akhir masa aqad, Anda tebus Dinar yang Anda gadaikan dengan uang hasil usaha Anda di sektor riil tersebut.

Cara pertama (menjual dan membeli kembali) lebih cocok pada saat harga emas relatif stabil; sebaliknya cara kedua (gadai) akan lebih aman pada saat harga emas bergejolak seperti saat ini.

Optimalisasinya bisa dihitung dengan relatif mudah berdasarkan margin jual beli, biaya gadai, statistik harga emas dan informasi-informasi lain yang terkait dengan usaha yang akan dibiayai dengan Dinar ini.  Kalau ada instrumen yang adil, mengapa masih memilih yang tidak adil? Wa Allahu A’lam.

Posted in Business OpportunityComments (0)


Price Update on Twitter

Grafik Harga Dinar Islam (real time)

Nilai Tukar Dinar & Dirham (Rupiah)

Emas & Index (USDX & RIX)

Dinar Islam is offlineSofi is offline
sales@dinarislam.com
Dinar Islam on twitter
Get Adobe Flash playerPlugin by wpburn.com wordpress themes