Tag Archive | "denda"

Inspirasi Usaha: Mengapa di Mall & Food Court Tidak Ada Sate Kambing?


Sate kambing adalah salah satu makanan favorit bagi umumnya masyarakat Indonesia ? termasuk saya. Namun sayangnya makanan ini tidak ada di sembarang tempat. Di Mall, di Food Court dan tempat-tempat makan yang nyaman lainnya tidak mudah ditemukan sate kambing ini. Mengapa demikian? Mengapa sate kambing tidak bisa mengikuti trend ayam goreng misalnya yang kini ada dimana-mana, di tempat elit ber AC sampai pinggiran jalan? Bila Anda bisa dan mau menjawab pertanyaan-pertanyaan ini, bisa jadi ini peluang bisnis besar Anda…!

Berikut adalah jawaban atas pertanyaan tersebut yang sudah sempat kami diskusikan dengan teman-teman di Pesantren Wirausaha Daarul Muttaqiin.

Daging kambing berbahaya bagi kesehatan?

Citra sate kambing sebagai makanan enak tetapi berdampak buruk terhadap kesehatan seperti kolesterol yang menyebabkan darah tinggi dan lain sebagainya, bisa jadi menjadi penyebab tidak adanya sate kambing ini di tempat-tempat tersebut diatas. Jawaban untuk ini adalah pembuktian ilmiah karena citra buruk kolesterol tinggi ini belum tentu benar, belum ada bukti ilmiah untuk ini. Yang ada malah bukti sebaliknya dari United States Department of Agriculture (USDA) yang menyatakan bahwa kolesterol daging kambing sesungguhnya lebih rendah dari daging sapi dan bahkan lebih rendah dari daging ayam!

Ketika saya menjelaskan datanya USDA tersebut dalam tulisan saya sebelumnya, ada pembaca yang menyanggahnya dengan alasan bahwa benar-benar ada orang yang stroke setelah makan daging kambing. Ada pula yang menyanggahnya dengan alasan bahwa orang menjadi perkasa (kejantanannya) setelah makan daging kambing, jadi dia berpendapat pasti ada zat-zat yang tidak biasa pada daging kambing ini yang berbahaya bagi orang yang berpotensi darah tinggi, dlsb.

Lagi-lagi alasan tersebut juga belum terbukti secara ilmiah; bisa jadi karena sugesti, bisa pula karena berlebihan – makan apa saja bisa berbahaya bila berlebihan, bisa juga karena penanganan daging yang salah setelah disembelih. Saya sendiri berkeyakinan, daging kambing ini pasti aman dikonsumsi secara normal ? karena kalau seandainya daging kambing berbahaya bagi manusia ? pasti para nabi tidak menggembala kambing.

Seandainya daging kambing berbahaya bagi kesehatan, pasti pula tidak disyariatkan kita memotong kambing untuk qurban, aqiqah, denda karena melanggar larangan haji, dlsb. Karena konsekwensi dari syariat ini adalah akan banyaknya event dimana orang memakan daging kambing. Cara pandang untuk selalu kembali ke Al-Qur?an dan Hadits ini memudahkan kita memgambil keputusan atau pendapat ? karena keduanya tidak akan pernah membuat kita tersesat.

Proses memasak sate kambing yang menyebarkan asap…

Bakar Sate = ASAP?

Bagaimana "Bakar" Sate TANPA ASAP?

Alasan kedua ini yang lebih masuk akal mengapa sate kambing tidak ada di mall dan food court yang ber- AC. Bayangkan bila dalam satu mall atau food court ada satu saja yang membakar sate dengan areng layaknya tukang sate pada umumnya, seluruh Mall atau Food Court akan dipenuhi asap ? dan fire alarm-pun berbunyi seolah terjadi kebakaran! Karena alasan inilah maka para pengelola Mall dan Food Court pada umumnya tidak mengijinkan memasak makanan yang menimbulkan asap.

Tetapi ?membakar? sate kan tidak harus dengan areng dan tidak harus menimbulkan asap, bisa di-grill misalnya? Mungkin aromanya tidak seenak kalau dibakar biasa ? tetapi ini layak dicoba.

Saat ini kami sedang me-riset cara ?membakar? sate kambing yang tidak menimbulkan asap tetapi rasa dan aromanya seenak kalau dibakar biasa, salah satunya adalah membakar sate dengan menggunakan batu lava, batu apung, dlsb. Masih ada masalah teknis sedikit dengan jenis batu yang tepat, bentuk kompor yang pas, dlsb. tetapi insya Allah masalah-masalah teknis ini akan segera teratasi.

Peluangnya…

Bisa dibayangkan bila pertanyaan-pertanyaan tersebut di atas terjawab. Tiba-tiba sate kambing masuk tempat makan elit layaknya ayam goreng. Bila di Jabodetabek ada 100 tempat saja yang menjual sate kambing di ?lingkungan yang baru? ini (bisa counter di Food Court, Full Scale Restaurant atau hanya tambahan menu di restaurant/counter yang sudah ada), masing-masing menghabiskan 2 ekor kambing per hari misalnya (tukang sate yang sudah jalan baik bisa puluhan kambing per harinya), maka akan ada kebutuhan 200 ekor kambing perhari, 6.000 per bulan, 72.000 per tahun!

Bagaimana kalau sate kambing dan ?cara bakar sate? yang baru ini kita perkenalkan ke kota-kota lain dan juga negara-negara lain layaknya McDonald dan Colonel Sanders yang mengekspor Burger dan ayam goreng-nya ke seluruh penjuru dunia? Tidak terhitung kebutuhan kambing dan lapangan pekerjaan yang insya Allah tercipta.

Untuk Jabodetabek dengan target 200 ekor kambing perhari, 6.000 per bulan, 72.000 pertahun saja ? ini insya Allah sudah akan menyerap ribuan tenaga kerja. Mulai dari pelihara kambing, pabrik pakan ternak, tukang potong kambing, transportasi, juru masak, tenaga pemasaran, pemilik/penjaga restaurant, dlsb.

Bila Anda ingin bergabung untuk meng-explore peluang baru di industri perkambingan ini di sisi mana saja, silahkan menghubungi kami. Saya insya Allah akan bicara pada acara Workshop Kambing & Domba Nasional di Wisma Haji Donohudan Boyolali pekan depan (21-21 Juli 2010) yang diadakan oleh Direktorat Jendral Peternakan ? Dep. Pertanian RI, saya kebagian bicara mengenai peluang pasar kambing dan domba dan cara menangkap peluang tersebut.

Industri kambing bisa sangat menjanjikan ke depan, selain kambing susu yang sudah kita mulai ? kambing pedaging-pun ternyata tidak kalah menariknya. Semoga secara bersama-sama kita bisa menangkap peluang  tersebut… Amin.

Posted in Business OpportunityComments (0)

Solusi Pembiayaan Yang Indah: Al-Ijarah Al-Muntahiyah Bi Al-Tamlik (IBMT) Berbasis Dinar


Dalam kapasitas sebagai anggota Dewan Syariah Nasional (DSN), saya sering ikut me-review fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga tersebut – baik ketika sebuah fatwa dipersiapkan maupun penerapan di lapangan dari fatwa-fatwa yang sudah ada sebelumnya.

Ada salah satu fatwa yang dikeluarkan oleh DSN tahun 2002 lalu yang sesungguhnya sangat menarik dan indah bila diterapkan di dunia pembiayaan. Fatwa ini adalah tentang Al-Ijarah Al-Muntahiyah Bi Al-Tamlik (IBMT) yang terjemahan bebas-nya kurang lebih Sewa Untuk Memiliki (SUM) atau dalam bahasa Inggrisnya Rent To Own (RTO).

Bayangkan bila untuk keperluan kerja produktif  Anda membutuhkan sekali mobil misalnya; untuk membeli tunai Anda belum memiliki dana yang cukup. Bahkan untuk membeli secara angsuran-pun tabungan Anda belum mencukupi untuk membayar uang muka. Tetapi Anda juga tidak mau untuk menyewa; karena menyewa ini seperti uang hilang bagi Anda ? berapa lama-pun Anda menyewa ? Anda tidak bisa memiliki kendaraan yang Anda sewa tersebut.

Lantas apa solusinya? IBMT-lah salah satu jawabannya untuk ini. Anda menyewa secara bulanan seperti menyewa kendaraan pada umumnya, tetapi pada akhir periode sewa yang disepakati ? pihak yang menyewakan (Misalnya Koperasi BMT Daarul Muttaqiin) memindahkan kepemilikan kendaraan tersebut kepada Anda.

Pemindahan kepemilikan ini bisa dengan jual beli (pada nilai buku kendaraan yang sudah sangat rendah pada akhir masa kontrak) atau bahkan dengan hibah saja. Saya sendiri cenderung option yang kedua yaitu hibah ? karena melalui hibah inilah solusi pembiayaan secara Islami ini nampak keindahan dan keunggulannya dibandingkan solusi ribawi yang biasanya diwarnai dengan ancaman bunga, denda atau penalti dan perbagai istilah lain yang tidak bersahabat.

Bila keuntungan bagi penyewanya sudah jelas yaitu tidak perlu uang muka; dia bisa menyewa tetapi akhirnya memiliki kendaraan yang disewa selepas periode tertentu (jadi uang sewa tidak menjadi uang hilang), lantas apakah pihak yang menyewakan tidak dirugikan untuk ini? Tidak juga; yang menyewakan tetap harus dapat memperoleh keuntungan yang wajar ? agar muamalah bisa terjadi.

Berikut contoh ilustrasinya, saya gunakan nilai Dinar karena muamalah jangka panjang ? di atas 1 tahun ? kalau digunakan uang kertas menjadi kurang adil karena menurunnya nilai/daya beli.

Kijang Innova G Manual

Kijang Innova type G M/T

Asumsinya Anda membutuhkan Mobil Kijang baru untuk mobilitas pekerjaan Anda; harga Kijang Innova Type G Manual sekarang Rp 228,300,000 on the road atau setara 163 Dinar. Bila Anda sewa dalam bentuk kontrak sewa biasa mobil tersebut dalam kondisi baru perbulannya sekarang sekitar Rp 7.5 juta- Rp 8 juta tergantung kelengkapan. Bila Anda beli secara angsuran, Uang Muka ? nya Rp 45,660,000 (belum termasuk asuransi dan administrasi) dan angsuran bulanan untuk 3 tahun adalah Rp 6,252,900/bulan.

Nah sekarang bagaimana kalau kita pakai konsep IBMT, Pihak yang menyewakan akan membeli mobil tersebut penuh dengan uangnya sendiri senilai 163 Dinar. Kemudian menyewakan ke Anda per bulannya sebesar 5.71 Dinar/bulan misalnya atau dengan harga Dinar saat ini kurang lebih setara Rp 8 juta; Anda bisa lihat besaran sewa ini masih dikisaran biaya sewa yang wajar untuk mobil tersebut ? ini prasyarat agar IBMT yang tentu saja syar?i ini tetap menarik bagi penyewa.

Dengan pola biaya sewa bulanan 5.71 Dinar; pihak yang menyewakan sudah akan balik modal pada bulan yang ke 29. Keuntungan dalam bentuk Dinar insya Allah akan diperolehnya mulai bulan ke 30 sampai akhir masa sewa bulan ke 36. Keuntungan sekitar 42.35 Dinar atau sekitar 26% dalam 3 tahun ini cukup bagi pihak yang menyewakan, sehingga bersamaan dengan itu Pihak yang menyewakan dapat menghibahkan kendaraannya kepada si Penyewa.

Karena akumulasi penerimaan uang sewa sampai akhir periode tetap dalam bentuk Dinar yaitu sebesar 205.42 Dinar, maka akumulasi uang sewa inipun akan cukup untuk membeli mobil baru sejenis saat itu ? dan menyisakan keuntungan tersebut di atas.

Mengapa hal ini tidak mudah diterapkan dengan uang kertas Rupiah misalnya? Karena dengan tingkat keuntungan 26% dalam 3 tahun  ? yang menyewakan akan rugi oleh penurunan daya beli ? sehingga boro-boro menghibahkan, menjual murah seharga nilai buku-pun dia belum tentu mau. Pada akhir periode dana yang terkumpul tidak cukup untuk membeli mobil baru ? baru cukup dan ada untungnya bila mobil bekas tetap menjadi milik yang menyewakan.

Yang perlu diketahui oleh Penyewa adalah karena dia akan membayar sewa menggunakan Dinar; dia perlu mengantisipasi dan menyesuaikan kemampuannya untuk membayar dalam Dinar ini ? karena kemungkinan besarnya harga Dinar terus naik selama periode sewa.

Seperti juga produk sebelumnya Pinjaman Tanpa Beban; Produk IBMT saat ini baru tersedia secara sangat terbatas untuk klien kami atau Anggota Koperasi BMT Daarul Muttaqiin, inipun dengan syarat yang ketat. Namun kami membuka diri bagi rekan-rekan perbankan/lembaga pembiayaan maupun para Koperasi/BMT, bila ingin kerjasama dengan kami untuk pengembangan produk IBMT berbasis Dinar ini ? agar layanan ini bisa available untuk masyarakat yang lebih luas. Semoga Allah senantiasa menunjuki kita jalan yang benar. Amin.

Posted in Business OpportunityComments (0)


Price Update on Twitter

Grafik Harga Dinar Islam (real time)

Nilai Tukar Dinar & Dirham (Rupiah)

Emas & Index (USDX & RIX)

Dinar Islam is offlineSofi is offline
sales@dinarislam.com
Dinar Islam on twitter
Get Adobe Flash playerPlugin by wpburn.com wordpress themes